Taskiyatun Nafs

QS. Al-Furqan/25: 67

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

67.  Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.


Kandugan Ayat:

1.   Yang termasuk hamba Allah adalah mereka yang senantiasa beriman kepada Allah, dan salah satu ciri keimanan adalah senantiasa menginfaqkan harta di jalan Allah dengan penuh keikhlasan hanya mengharapkan ridho-Nya.

2.  Kata infaq sendiri senada dengan zakat dan sedekah yang mengandung makna mengeluarkan sebagian harta di jalan Allah swt. Namun infak, zakat dan sedekah juga memiliki perbedaan yang cukup jelas, perbedaannya diantara lain adalah sebagai berikut:

a.   Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta di jalan Allah, tidak terikat oleh syarat, rukun dan waktu. Umumnya ditujukan untuk kemaslahatan umat seperti mengeluarkan sebagian harta untuk membantu pembagunan masjid, membantu pembagunan sekolah Islam, membantu pembangunan rumah sakit atau lembaga-lembagan kemasyarakatan lainnya. Hukum infaq adalah sunnah.

b.      Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta di jalan Allah namun diikat oleh syarat, rukun dan waktu, dan hukumnya adalah wajib. Sebagai contoh wajibnya mengeluarkan zakat apabila telah memenuhi ketentuan seperti mencapai nisab, memenuhi haul, milik penuh, dan melebihi kebutuhan pokok. Wajibnya zakat dikeluarkan sekali dalam setahun yaitu pada waktu Bulan Ramadhan. Dan yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin, Riqab atau hamba sahaya, Gharim (mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tidak sanggup membayarnya), Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), Ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan/anak rantau), amil zakat (orang yang beertugas mengumpulkan dan membagikan zakat),

c.       Sedekah adalah mengeluarkan sebagian harta di jalan Allah, tidak diikat oleh syarat, rukun dan waktu, namun boleh juga selain dari harta, dan umumnya ditujukan kepada Individu. Hukummnya sunnah fadhillah (keutamaan). Sebagai contoh sedekah harta yaitu memberi uang, atau makanan kepada pengemis. Sedangkan sedekah selain harta contohnya ikut membantu dalam kerja bakti pembangunan masjid atau membantu pengurus masjid membersihkan masjid, atau segala perbuatan yang sifatnya tolong menolong termasuk sedekah.

3.      Dalam kehidupan tidak diperbolehkannya berlaku israf (berlebih-lebihan) dalam segala hal, baik itu israf dalam hal makanan, berpenampilan, maupun dalam hal ibadah ataupun berinfak, karena sifat Israf adalah salah satu perilaku tercela.

4.   Tidak diperbolehkan pula berlaku kikir (pelit), menumpuk harta hanya untuk kepentingan diri sendiri tanpa mau mengeluarkan sedikitpun hartanya untuk membantu orang lain.

5.  Diperintahkannya untuk senantiasa hidup sederhana dan senantiasa berperilaku sederhana dalam segala hal. Baik dalam hal makanan, berpenampilan, Ibadah maupun berinfak.

 

QS. Al-Isra’/17: 26-30

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

26.  Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

 

 اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

27.  Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.

 

 وَاِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاۤءَ رَحْمَةٍ مِّنْ رَّبِّكَ تَرْجُوْهَا فَقُلْ لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُوْرًا

28.  Dan jika engkau berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang lemah lembut.

 

 وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا

29.  Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.

 

 اِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ ۗاِنَّهٗ كَانَ بِعِبَادِهٖ خَبِيْرًاۢ بَصِيْرًا

30.  Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki); sungguh, Dia Maha Mengetahui, Maha Melihat hamba-hamba-Nya.


Kandungan Ayat:

1.  Perintah untuk memberikan haknya kerabat dekat, fakir miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan (anak rantau).

2.  Yang dimaksud kerabat dekat adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan kita. Adapun hak dari kerabat dekat adalah senantiasa ber-silaturahim atau menyambung tali persaudaraan, seperti dengan memberi nafkah kepada mereka sesuai dengan kampuan dan kelapangan sipemberi, mengunjungi mereka, memberikan kebahagiaan kepada mereka, berbuat baik, menghormati dan menunjukkan penghargaan kepada mereka. Menjalin silaturahim hukumnya wajib maka barangsaiapa yang memutus tali silaturahim maka baginya dosa besar. Selain itu akibat memutus tali silaturahim diantaranya adalah:

a.       Dilaknat oleh Allah swt.

b.      Seolah makan barang api

c.       Menjadi sebab tidak terkabulnya doa

d.      Hukumannya disegearakan di dunia

e.       Dijauhkan dari surga

f.       Jauh dari rahmat Allah swt.

3.   Wajibnya memenuhi hak orang fakir miskin. Tidak memenuhi hak orang fakir miskin merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan menyebabkan jauhnya seseorang dari rahmat Allah swt. Adapun hak orang fakir miskin adalah:

a.       Hak memperoleh zakat

b.      Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan.

c.       Memperoleh pelayanan kesehatan

d.      Memperoleh pendidikan agama dan pendidika sosial

e.       Mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial

f.       Memperoleh kehidupan yang layak

4.   Wajibnya memenuhi hak Ibnu Sabil. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau sedang merantau kesuatu daerah atau suatu negeri guna menutut ilmu, mencari nafkah, sedang berdakwah, atau melalukan suatu pekerjaan, kemudian dalam perjalanannya ia mendapatkan musibah atau kekurangan biaya untuk pulang ke kampung halamannya. Maka tidaklah disebut ibnu sabil apabila seseorang melakukan perjalanan untuk melakukan maksiat atau lari dari sebuah tanggung jawab. Adapun hak ibnu sabil diantaranya adalah hak memperoleh zakat dan mendapatkan bantuan.

5.    Larangan menghambur-hamburkan harta atau berperilaku boros dalam kehidupan, karena perilaku ini merupakan salah satu perilaku tercela dan merupakan sifat dari setan. Contoh perilaku boros adalah seperti membeli sepatu atau pakaian baru padahal ia masih punya sepatu dan pakaian yang layak pakai, sementara di luar sana banyak orang yang kekurangan harta.

6.     Perintah untuk berpaling dari sifat boros dan senantiasa menasehati orang pemboros agar menjauhi sifat tercela tesebut dengan lemah lembut dan penuh sopan santun.

7.  Larangan bersifat kikir (pelit), menumpuk harta hanya untuk kepentingan sendiri tanpa mau mengeluarkan sebagian hartanya untuk membantu orang lain.

8.    Perintah untuk senanitasa berlaku dermawan namun tidak berlebih-lebihan dalam kedermawanannya atau tidak berlebih-lebihan dalam bersedekah atau berinfak yang pada akhirnya menyulitkan diri sendiri, tapi berperilakulah dengan sederhana.

9.      Allah lah yang melapangkan dan menyepitkan rezeki bagi orang-orang yang dikehendakinya.

10.  Sebab Allah melapangkan rezeki seseorang adalah:

a.       Bertaqwa

b.      Meyakini bahwa Allah lah pemberi rezeki

c.       Banyak istighfar dan banyak bertobat

d.      Memperbaiki sholat dan memperbanyak sholat  sunnah

e.       Memperbanyak silaturahim

f.       Banyak bersyukur

g.      Usaha maksimal/totalitas


11.  Sebab Allah menyempitkan rezeki seseorang adalah:

a.       Lalai mengingat Allah

b.      Memakan uang riba

c.       Sering berdusta (bohong)

d.      Bersandar pada takdir tanpa berusaha

e.       Berbuat curang dalam segala hal

f.       Menolak/melupakan ayat-ayat Allah

g.      Jauh dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.


12. Allah maha mengetahui segala sesuatu dan melihat hamba-hambaNya, bahkan walau manusia menyembunyikan sesuatu dari Allah dilubuk hatinya yang paling dalam, Allah mengetahui semua itu.

13.  Hikma Infak, zakat, sedekah:

a.       Amal jariyah yang tak putus-putus walau telah meninggal dunia

b.      Membersikan dan mensucikan harta

c.       Menambah, melipatgandakan dan melancarkan rezeki

d.      Menolak bala atau musibah

e.       Memberi ketentraman jiwa

f.       Masuk surga dengan pintu khusus yang disebut dengan BabusShadaqoh

g.      Penolong di hari kiamat

h.      Menyempurnakan ibadah


0 komentar:

Posting Komentar

Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.