THAHARAH


Thaharah menurut bahasa artinya bersih, kebersihan, bersuci, sedangkan menurut istilah adalah suatu kegiatan mensucikan diri dari najis dan hadas sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Kegiatan bersuci dari najis meliputi menyucikan badan, pakaian, dan tempat, sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi.

A.  Macam-macam Najis
Najis menurut bahasa artinya kotor. Sedangkan menurut istilah yaitu suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah.  Najis terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.    Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis mukhaffafah ialah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menyucikannya ialah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis mukhaffafah tersebut.

2.    Najis Mutawassitah (Najis Sedang)
Najis mutwassitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.    Najis ‘Ainiyah, yaitu najis mutawassitah yang masih kelihatan wujud, warna, dan baunya. Cara menyucikan najis ini yaitu dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang, rasa, warna, dan baunya. Yang termasuk naji ini yaitu:
1)   Bangkai binatang kecuali bangkai belalang, dan bangkai ikan.
2)   Darah, jika darah itu sedikit maka dimaafkan seperti darah nyamuk yang melekat dibadan atau pakaian, darah bisul, dan darah karena luka kecil.
3)   Nanah, pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk.
4)   Muntah, tetapi kalau sedikit dapat dimaafkan.
5)   Kotoran manusia dan kotoran hewan.
6)   Arak (khamar), semua minuman keras yang memabukkan.

b.    Najis Hukmiyah, yaitu najis mutawassitah yang diyakini ada, tetapi sudah tidak kelihatan wujud, warna, dan baunya. Contohnya air kencing yang sudah kering yang terdapat padah tubuh atau pakaian. Cara menyucikan najis ini yaitu dengan menggenangi air mutlak pada tempat najis hukmiyah tersebut.

3.    Najis Mugallazah (Najis Berat)
Yang termasuk najis mugallazah ialah air liur serta kotoran anjing dan babi. Cara menyucikan najis ini ialah dengan mencuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air, salah satu diantaranya dengan memakai tanah atau debu yang suci. Rasulullah saw. bersabda “sucinya tempat dan peralatan seorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulaan tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu. (HR. Muslim).

B.  Macam-macam Hadas
Hadas adalah keadaan tidak suci bagi seseorang, sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah tertentu. Hadas terbagi menjadi dua yaitu:
1.    Hadas Kecil
Yang dimaksud dengan hadas kecil adalah keadaan seorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu atau tayammum ketika tidak mendapatkan air atau ada halangan seperti sakit yang menyebakan tidak dapat menyentuh air. Adapun hal-hal yang meyebabkan orang berhadas kecil, yaitu:
a.    Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur. Misalnya buang angina, buang air kecil dan buang air besar.
b.    Karena bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan.
c.    Karena menyentuh kemaluan.
d.   Karena hilangnya akal disebabkan tidur, mabuk, ataupun gila.

2.    Hadas Besar
yang dimaksud hadas besar adalah keadaan seorang tidak sucim dan supaya ia suci, maka ia harus mandi junub, jika tidak ada air atau halangan seperti sakit, maka dapat diganti dengan tayammum. Hal-hal yang menyebabkan hadas besar, yaitu:
a.    Bertemunya kelamin laki-laki dan perempuan (bersetubuh).
b.    Keluarnya air mani.
c.    Haid (menstruasi).
d.   Nifas (darah yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan).
e.    Wiladah (melahirkan anak).

C.  Macam-macam Air
Untuk mempermudah bagi kita dalam berthaharah (menyucikan diri), maka tentu kita harus mengenal macam-macam air yang bisa digunakan untuk bersuci, karena tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci. Adapun macam-macam air dibagi menjadi empat, yaitu:
1.    Air Mutlak atau Tahir Mutahhir
Yang dimaksud dengan air mutlak adalah air yang masih asli, belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Yang temasuk air mutlak ini, yaitu, air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es), dan air embun.

2.    Air Musyammas
Yang dimaksud dengan air musyammas adalah air yang dipanaskan pada terik matahari dalam tempat logam yang dibuat dari seng atau besi, tembaga, baja, aluminium, yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh. Air ini suci dan menyucikan tetapi makruh dipakai karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang terkena panas terik matahari tapi tidak ditempatkan pada logam maka tidak termasuk air musyammas.

3.    Air Musta’mal atau Tahir Gairu Mutahhir
Yang dimaksud dengan air musta’mal adalah air yang suci tapi tidak dapat menyucikan. Misalnya air yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau baunya). Seperti air teh, kopi, dll. Demikian juga air yang kurang dari dua kulla (270 liter) dan sudah dipergunakan untuk bersuci, atau air yang cukup dua kulla (270 liter) yang sudah dipergunakan untuk bersuci. Dan air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon seperti air dalam pohon bambu, dll

4.    Air mutanajjis
Yang dimaksud air muttanajjis adalah air yang tadinya suci kurang dari dua kullah tetapi karena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (warna, bau, dan rasanya). Air seperti ini hukumnnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk bersuci. Sebaliknya apabila air itu banya (dua kullah atau lebih) walaupun terkena najis tidak berubah salah satu sifatnya, hukumnya tetap suci dan menyucikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.