Thaharah
menurut bahasa artinya bersih, kebersihan, bersuci, sedangkan menurut istilah
adalah suatu kegiatan mensucikan diri dari najis dan hadas sehingga seorang
diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan
suci. Kegiatan bersuci dari najis meliputi menyucikan badan, pakaian, dan
tempat, sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum
dan mandi.
A. Macam-macam Najis
Najis menurut bahasa artinya kotor. Sedangkan menurut istilah yaitu
suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah. Najis terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Najis
Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis mukhaffafah ialah air kencing anak laki-laki
yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu kecuali air
susu ibunya. Cara menyucikannya ialah dengan memercikkan air pada benda yang
terkena najis mukhaffafah tersebut.
2.
Najis
Mutawassitah (Najis Sedang)
Najis mutwassitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.
Najis ‘Ainiyah,
yaitu najis mutawassitah yang masih kelihatan wujud, warna, dan baunya. Cara menyucikan
najis ini yaitu dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air
sampai hilang, rasa, warna, dan baunya. Yang termasuk naji ini yaitu:
1)
Bangkai binatang
kecuali bangkai belalang, dan bangkai ikan.
2)
Darah, jika
darah itu sedikit maka dimaafkan seperti darah nyamuk yang melekat dibadan atau
pakaian, darah bisul, dan darah karena luka kecil.
3)
Nanah, pada
hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk.
4)
Muntah, tetapi
kalau sedikit dapat dimaafkan.
5)
Kotoran manusia
dan kotoran hewan.
6)
Arak (khamar),
semua minuman keras yang memabukkan.
b.
Najis Hukmiyah,
yaitu najis mutawassitah yang diyakini ada, tetapi sudah tidak kelihatan wujud,
warna, dan baunya. Contohnya air kencing yang sudah kering yang terdapat padah
tubuh atau pakaian. Cara menyucikan najis ini yaitu dengan menggenangi air mutlak
pada tempat najis hukmiyah tersebut.
3.
Najis
Mugallazah (Najis Berat)
Yang termasuk najis mugallazah ialah air liur serta kotoran anjing
dan babi. Cara menyucikan najis ini ialah dengan mencuci najis tersebut sebanyak
tujuh kali dengan air, salah satu diantaranya dengan memakai tanah atau debu
yang suci. Rasulullah saw. bersabda “sucinya tempat dan peralatan seorang
kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulaan tujuh kali
itu harus dengan tanah atau debu. (HR. Muslim).
B. Macam-macam Hadas
Hadas adalah keadaan tidak suci bagi seseorang, sehingga
menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah tertentu. Hadas terbagi menjadi
dua yaitu:
1.
Hadas
Kecil
Yang dimaksud dengan hadas kecil adalah keadaan seorang tidak suci,
dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu atau tayammum ketika tidak
mendapatkan air atau ada halangan seperti sakit yang menyebakan tidak dapat
menyentuh air. Adapun hal-hal yang meyebabkan orang berhadas kecil, yaitu:
a.
Karena keluar
sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur. Misalnya buang angina, buang air
kecil dan buang air besar.
b.
Karena bersentuhan
antara kulit laki-laki dan perempuan.
c.
Karena menyentuh
kemaluan.
d.
Karena hilangnya
akal disebabkan tidur, mabuk, ataupun gila.
2.
Hadas
Besar
yang dimaksud hadas besar adalah keadaan seorang tidak sucim dan
supaya ia suci, maka ia harus mandi junub, jika tidak ada air atau halangan
seperti sakit, maka dapat diganti dengan tayammum. Hal-hal yang menyebabkan
hadas besar, yaitu:
a.
Bertemunya kelamin
laki-laki dan perempuan (bersetubuh).
b.
Keluarnya air
mani.
c.
Haid (menstruasi).
d.
Nifas (darah
yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan).
e.
Wiladah (melahirkan
anak).
C. Macam-macam Air
Untuk mempermudah bagi kita dalam berthaharah (menyucikan diri),
maka tentu kita harus mengenal macam-macam air yang bisa digunakan untuk
bersuci, karena tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci. Adapun macam-macam
air dibagi menjadi empat, yaitu:
1.
Air Mutlak
atau Tahir Mutahhir
Yang dimaksud dengan air mutlak adalah air yang masih asli, belum
tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya
suci dan dapat menyucikan. Yang temasuk air mutlak ini, yaitu, air hujan, air
laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es), dan air embun.
2.
Air
Musyammas
Yang dimaksud dengan air musyammas adalah air yang dipanaskan pada
terik matahari dalam tempat logam yang dibuat dari seng atau besi, tembaga,
baja, aluminium, yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas
seperti ini hukumnya makruh. Air ini suci dan menyucikan tetapi makruh dipakai
karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang
tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas.
Demikian juga air yang terkena panas terik matahari tapi tidak ditempatkan pada
logam maka tidak termasuk air musyammas.
3.
Air Musta’mal
atau Tahir Gairu Mutahhir
Yang dimaksud dengan air musta’mal adalah air yang suci tapi tidak
dapat menyucikan. Misalnya air yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga
air itu berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau baunya). Seperti air teh,
kopi, dll. Demikian juga air yang kurang dari dua kulla (270 liter) dan sudah
dipergunakan untuk bersuci, atau air yang cukup dua kulla (270 liter) yang
sudah dipergunakan untuk bersuci. Dan air buah-buahan atau air yang ada di
dalam pohon seperti air dalam pohon bambu, dll
4.
Air mutanajjis
Yang dimaksud air muttanajjis adalah air yang tadinya suci kurang
dari dua kullah tetapi karena najis dan telah berubah salah satu sifatnya
(warna, bau, dan rasanya). Air seperti ini hukumnnya najis, tidak boleh
diminum, tidak sah dipergunakan untuk bersuci. Sebaliknya apabila air itu banya
(dua kullah atau lebih) walaupun terkena najis tidak berubah salah satu
sifatnya, hukumnya tetap suci dan menyucikan.