Pernikahan dalam Islam

 A.    Pengertian Pernikahan

Katah nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bergaul, bercampur, menghimpun, atau mengumpulkan. Dalam arti fikih, nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga yang rukun, damai, serta penuh kasih sayang untuk mendapat keturunan yang sah. Dasar hukum disyariatkannya pernikahan adalah firman Allah swt. dalam QS. ar-Rum/30: 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

21.  Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

 

Dan dalam hadis Nabi Muhammad saw. “wahai para pemuda barang siapa diantara kamu mampu menanggung biaya, maka hendaklah menikah, karena sesungguhnya nikah itu dapat menutup pandangan mata (maksiat) dan dapat memelihara kemaluan (dari maksiat) dan barang siapa yang tidak sanggup maka berpuasalah karena puasa itu dapat melemahkan syahwat.” (HR. Al-Bukhari)

Pernikahan merupakan suatu akad yang mengandung beberapa hukum dan syarat rukun nikah. Keabsahan rukun nikah dibutuh empat hal, yaitu sigat, wali, dua orang saksi, dan mahar.

1.      Sigat akad nikah, adalah ucapan calon suami atau wakilnya pada saat akad nikah

2.      Wali, ayah kandung perempuan, penerima wasiat, kerabat dekat dan seterusnya sesuai dengan urutan dari ahli waris perempuan tersebut, orang bijak dari keluarga perempuan, atau pemimpin setempat. Rasulullah saw. bersabda “tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR. Abu Dawud dari Abu Musa: 1785)

3.      Dua orang saksi, adalah akad nikah harus dihadiri dua orang saksi atau lebih dari laki-laki yang adil dari kaum muslimin.

4.      Mahar, adalah pemberian susuatu dari calon suami kepada calon istri pada saat akad nikah. Hukum mahar adalah wajib berdasarkan firman Allah dalam QS. an-Nisa/4: 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

 

4.  Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

 

B.     Pengertian dan Hukum Khitbah

Meminang (khitbah) adalah menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantara seorang yang dipercaya. Ketentuan mengenai khitbah berdasarkan pada hadis Rasulullah saw. “apabila salah satu dari kamu sekalian meminang wanita maka jika ia dapat melihat sesuatu darinya (calon istrinya) untuk menikahinya yang dapat membawanya (mendukungnya) untuk menikahinya, lakukanlah!” (HR. Ahmad)

Dilarang meminang seorang selagi dalam pinangan orang lain atau meminang i’dah raj’iyah. Maksudnya, janda yang masih berstatus sebagai istri bagi laki-laki yang menceraikannya karena masih ada usaha untuk mempersatukannya kembali. Bagi janda yang belum habis masa iddah, meminangnya cukup dengan sindirian saja. Meminang janda dengan sindiran berdasarkan firman Allah swt. dalam QS. al-Baqarah/2: 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ

235.  Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

 

Adapun larangan meminang perempuan dalam pinangan orang lain disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad saw. “tidak halal bagi seorang muslim perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya sehingga nyata sudah ditinggalkan” (HR. Ahmad). Adapun Dalam hal meminang, melihat perempuan adalah dibolehkan, baik oleh dirinya sendiri maupun mewakilkan kepada orang lain. Kebolehan itu untuk menghindari sesuatu yang cacat di antara keduanya yang berakibat putusnya pernikahan setelah perminangan. Ketentuan kebolehan laki-laki melihat perempuan yang akan dipinangnya umumnya muka dan telapak tangan saja. Boleh juga dilakukan dengan mengutus wanita terpercaya untuk melihat seluruh tubuh perempuan yang ingin dipinang, kecuali antara pusat dan lutut. Disyariatkannya ketentuan meminang adalah untuk menjaga hal-hal negatif yang ditmbulkan darinya.

 

C.    Mahram Nikah

Mahram nikah adalah larangan menikah bagi laki-laki kepada perempuan-perempuan yang secara syara’ terlarang untuk dinikahi. Seorang perempuan haram dinikahi karena tigal hal, yaitu:

1.      Perempuan haram dinikahi karena hubungan kerabat, ada tujuh orang, sebagaiaman dijelaskan dala QS. an-Nisa/4: 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

23.  Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

 

2.      Haramnya perempuan dinikahi karena sesusuan. Akibatnya, diharamkan menikah dengan dua orang perempuan, yaitu ibu yang disusui dan saudara perempuan yang sama-sama menyusu.

3.      Haram dinikahi karena hubungan pernikahan. Ada empat orang yang termasuk di dalamnya, yaitu ibu mertua dari jalur nasab maupun dari jalur susuan, anak tiri perempuan baik dari jalur nasab atau dari jalur susuan, istri bapak dan istri kakek baik dari jalur ayah maupun ibu, baik dari jalur nasab maupun susuan, dan istrinya anak-anak atau anaknya anak laki-laki.

 

D.    Hikmah Pernikahan

Diantara hikma pernikahan adalah membentuk keteladanan bermasyarakat. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja merupakan jalan untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara kaum dan kaum lain yang beda jenis. Pernikahan akan menjadi jalan untuk memperluas kerabat dan keluarga untuk memberi banyak pertolongan antara satu dan lainnya.

Pernikahan tidak sekedar memenuhi hasrat seksual antara pria dan wanita. Akan tetapi, pernikahan merupakan ikatan yang mendidik manusia agar saling menghargai hak-hak dan kewajiban sebagai manusia. Pria dididik untuk dapat berlaku adil dan sabar. Demikian juga, perempuan dididik untuk menjadi perempuan sholihah. Tali pernikahan membawa seorang semakin dekat dengan Allah swt. karena segala tingkah laku kedua pasangan suami istri memberikan pelajaran yang amat berharga dalam membentuk keluarga sakinah.

0 komentar:

Posting Komentar

Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.