A. Pengertian Pernikahan
Katah nikah berasal dari bahasa arab yang
berarti bergaul, bercampur, menghimpun, atau mengumpulkan. Dalam arti fikih,
nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam
ikatan suami istri. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga
yang rukun, damai, serta penuh kasih sayang untuk mendapat keturunan yang sah.
Dasar hukum disyariatkannya pernikahan adalah firman Allah swt. dalam QS.
ar-Rum/30: 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ
خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ
يَّتَفَكَّرُوْنَ
21. Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya
ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Dan dalam hadis Nabi Muhammad saw. “wahai
para pemuda barang siapa diantara kamu mampu menanggung biaya, maka hendaklah
menikah, karena sesungguhnya nikah itu dapat menutup pandangan mata (maksiat)
dan dapat memelihara kemaluan (dari maksiat) dan barang siapa yang tidak
sanggup maka berpuasalah karena puasa itu dapat melemahkan syahwat.” (HR.
Al-Bukhari)
Pernikahan merupakan suatu akad yang
mengandung beberapa hukum dan syarat rukun nikah. Keabsahan rukun nikah dibutuh
empat hal, yaitu sigat, wali, dua orang saksi, dan mahar.
1. Sigat akad nikah, adalah ucapan calon suami atau wakilnya pada saat akad
nikah
2. Wali, ayah kandung perempuan, penerima wasiat, kerabat dekat dan seterusnya
sesuai dengan urutan dari ahli waris perempuan tersebut, orang bijak dari
keluarga perempuan, atau pemimpin setempat. Rasulullah saw. bersabda “tidak
ada nikah kecuali dengan wali” (HR. Abu Dawud dari Abu Musa: 1785)
3. Dua orang saksi, adalah akad nikah harus dihadiri dua orang saksi atau
lebih dari laki-laki yang adil dari kaum muslimin.
4. Mahar, adalah pemberian susuatu dari calon suami kepada calon istri pada
saat akad nikah. Hukum mahar adalah wajib berdasarkan firman Allah dalam QS.
an-Nisa/4: 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ
صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا
فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
4. Dan berikanlah maskawin (mahar)
kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu
dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang
hati.
B. Pengertian dan Hukum Khitbah
Meminang (khitbah) adalah menyatakan
permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau
sebaliknya dengan perantara seorang yang dipercaya. Ketentuan mengenai khitbah
berdasarkan pada hadis Rasulullah saw. “apabila salah satu dari kamu
sekalian meminang wanita maka jika ia dapat melihat sesuatu darinya (calon
istrinya) untuk menikahinya yang dapat membawanya (mendukungnya) untuk
menikahinya, lakukanlah!” (HR. Ahmad)
Dilarang meminang seorang selagi dalam
pinangan orang lain atau meminang i’dah raj’iyah. Maksudnya, janda yang masih
berstatus sebagai istri bagi laki-laki yang menceraikannya karena masih ada
usaha untuk mempersatukannya kembali. Bagi janda yang belum habis masa iddah,
meminangnya cukup dengan sindirian saja. Meminang janda dengan sindiran
berdasarkan firman Allah swt. dalam QS. al-Baqarah/2: 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ
اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا
تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا
تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ
ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ
ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
235. Dan tidak ada dosa bagimu meminang
perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu)
dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka.
Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara
rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu
menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah
mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.
Adapun larangan
meminang perempuan dalam pinangan orang lain disebutkan dalam hadis Nabi
Muhammad saw. “tidak halal bagi seorang muslim perempuan yang sedang
dipinang oleh saudaranya sehingga nyata sudah ditinggalkan” (HR. Ahmad).
Adapun Dalam hal meminang, melihat perempuan adalah dibolehkan, baik oleh dirinya
sendiri maupun mewakilkan kepada orang lain. Kebolehan itu untuk menghindari
sesuatu yang cacat di antara keduanya yang berakibat putusnya pernikahan
setelah perminangan. Ketentuan kebolehan laki-laki melihat perempuan yang akan
dipinangnya umumnya muka dan telapak tangan saja. Boleh juga dilakukan dengan
mengutus wanita terpercaya untuk melihat seluruh tubuh perempuan yang ingin
dipinang, kecuali antara pusat dan lutut. Disyariatkannya ketentuan meminang
adalah untuk menjaga hal-hal negatif yang ditmbulkan darinya.
C. Mahram Nikah
Mahram nikah adalah larangan menikah bagi
laki-laki kepada perempuan-perempuan yang secara syara’ terlarang untuk
dinikahi. Seorang perempuan haram dinikahi karena tigal hal, yaitu:
1. Perempuan haram dinikahi karena hubungan kerabat, ada tujuh orang,
sebagaiaman dijelaskan dala QS. an-Nisa/4: 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ
الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ
وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ
الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ
فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ
وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا
بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا
رَّحِيْمًا ۔
23. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu,
anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara
perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari
istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak
kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.
Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
2. Haramnya perempuan dinikahi karena sesusuan. Akibatnya, diharamkan menikah
dengan dua orang perempuan, yaitu ibu yang disusui dan saudara perempuan yang sama-sama
menyusu.
3. Haram dinikahi karena hubungan pernikahan. Ada empat orang yang termasuk di
dalamnya, yaitu ibu mertua dari jalur nasab maupun dari jalur susuan, anak tiri
perempuan baik dari jalur nasab atau dari jalur susuan, istri bapak dan istri
kakek baik dari jalur ayah maupun ibu, baik dari jalur nasab maupun susuan, dan
istrinya anak-anak atau anaknya anak laki-laki.
D. Hikmah Pernikahan
Diantara hikma pernikahan adalah membentuk
keteladanan bermasyarakat. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling
utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja
merupakan jalan untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi
juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara kaum dan
kaum lain yang beda jenis. Pernikahan akan menjadi jalan untuk memperluas
kerabat dan keluarga untuk memberi banyak pertolongan antara satu dan lainnya.
Pernikahan tidak sekedar memenuhi hasrat
seksual antara pria dan wanita. Akan tetapi, pernikahan merupakan ikatan yang
mendidik manusia agar saling menghargai hak-hak dan kewajiban sebagai manusia.
Pria dididik untuk dapat berlaku adil dan sabar. Demikian juga, perempuan
dididik untuk menjadi perempuan sholihah. Tali pernikahan membawa seorang
semakin dekat dengan Allah swt. karena segala tingkah laku kedua pasangan suami
istri memberikan pelajaran yang amat berharga dalam membentuk keluarga sakinah.
0 komentar:
Posting Komentar
Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.