SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN USHUL FIQIH DAN FIQIH




A.    PERIODE RASULULLAH SAW.
Di zaman ini sumber hukum islam hanya ada 2 yaitu, Al-qur’an dan as-sunnah. Pada masa ini seluruh permasalahan fiqih (hukum islam) dikembalikan kepada rasul. Pada masa ini dapat dikatakan bahwa sumber fiqih adalah wahyu Allah SWT. Namun demikian juga terdapat usaha dari beberapa sahabat yang menggunakan pendapatnya dalam menentukan hukum.

B.     PERIODE SAHABAT
Pada periode ini sahabat telah memiliki rujukan hukum syariat islam yang sempurna berupa al-qur’an dan hadis rasul. Tetapi tidak semua orang memahami kaidah hukum yang terdapat pada ke-2 sumber hukum tersebut. Karena:
1.      Tidak semua orang mempunyai kemampuan yang sama.
2.      Belum tersebarnya materi hukum di kalangan kaum muslimin akibat perluasan daerah.
3.      Banyaknya peristiwa baru yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Yang ketentuan hukumnya tidak ditemukan dalam nash syariat.
Oleh sebab inilah sumber hukum pada periode sahabat bertambah dengan ijtihad sahabat.

C.    PERIODE TABI’IN
Pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara ulam mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempunya. Kenyatan-kenyatan tersebut mendorong para ulama untuk menyusun kaida-kaidah syari’ah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara’ dalam menentapkan hukum dalam berijithad.

D.    PERIODE KESEMPURNAAN
Pada masa ini fiqih islam mengalami kemajuan yang pesat. Penulisan dan pembukuan hukum islam dilakukan dengan intensif, baik berupa penulisan hadis nabi, fatwa sahabat, dan tab’in, tafsir al-qur’an,kumpulan pendapat imam fiqih dan penyusunan ilmu ushul fiqih.
Adapun faktor yang menyebabkan pesatnya perkembangan ilmu fiqih yaitu:
1.      Adanya perhatian pemerintah (khalifah) yang besar terhadapa ilmu fiqih,
2.      Adanya kebebasan berpendapat dan berkembangnya diskusi ilmiah diantara para ulama.
3.      Telah termodifikasinya referensi seperti al-qur’an,hadis,tafsir,dan ilmu tafsir.

E.     PERIODE KEMUNDURAN
Pada periode ini pemerintah Bani abbasiyah akibat dari berbagai konflik politik dan berbagai faktor sosiologis lainnya dalam keadaan lemah. Pada umumnya ulama pada masa itu sudah lemah kemauannya untuk mencapai tingkat mujtahid mutlak  sebagaimana dilakukan oleh para pendahulu mereka pada periode kejayaan.
Semenjak pertengahan abaad VI sampai akhir periode ini umat islam benar-benar dalam suasana taklid, statis,dan junud. Sehingga perkembangan ilmu fiqih terhenti statis dan semakin lama semakin tertinggal jauh dari arus perkembangan zaman.
Adapun faktor yang mendorong lainnya sikap taklid adalah:
1.      Ketergantungan kepada kitab-kitab yang ada saat itu sehingga mematikan kreativitas.
2.      Fanatisme mazhab yang sempit.
3.      Pengangkatan hakim-hakim muqallid.

F.     PERIODE KEMBAKITAN KEMBALI
Pada periode ini umat islam menyadari kemunduran dan kelemahan merekan sudah berlangsung sangat lama. Dan akhirnya para raja dan pemuka islam mulai berpikir bagaimana meningkatkan mutu dan kekuatan umat islam kembali. Dari sinilah kemudian muncul gagasan dan pembaharuan dalam islam.
Gerakan pembaharuan ini cukup berpengaruh terhadap perkembangan ilmu fiqih. Mereka berseru agar umat islam meninggalkan taklid dan kembali kepada al-qur’an dan hadis mengikuti jejak para ulama di masa sahabat dan tabi’in terdahulu. Mereka inilah disebut golongan salaf.

0 komentar:

Posting Komentar

Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.