A.
PERIODE
RASULULLAH SAW.
Di
zaman ini sumber hukum islam hanya ada 2 yaitu, Al-qur’an dan as-sunnah. Pada
masa ini seluruh permasalahan fiqih (hukum islam) dikembalikan kepada rasul.
Pada masa ini dapat dikatakan bahwa sumber fiqih adalah wahyu Allah SWT. Namun
demikian juga terdapat usaha dari beberapa sahabat yang menggunakan pendapatnya
dalam menentukan hukum.
B.
PERIODE
SAHABAT
Pada
periode ini sahabat telah memiliki rujukan hukum syariat islam yang sempurna
berupa al-qur’an dan hadis rasul. Tetapi tidak semua orang memahami kaidah
hukum yang terdapat pada ke-2 sumber hukum tersebut. Karena:
1. Tidak
semua orang mempunyai kemampuan yang sama.
2. Belum
tersebarnya materi hukum di kalangan kaum muslimin akibat perluasan daerah.
3. Banyaknya
peristiwa baru yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Yang
ketentuan hukumnya tidak ditemukan dalam nash syariat.
Oleh
sebab inilah sumber hukum pada periode sahabat bertambah dengan ijtihad
sahabat.
C.
PERIODE
TABI’IN
Pada
masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara ulam
mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempunya.
Kenyatan-kenyatan tersebut mendorong para ulama untuk menyusun kaida-kaidah
syari’ah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar
syara’ dalam menentapkan hukum dalam berijithad.
D.
PERIODE
KESEMPURNAAN
Pada
masa ini fiqih islam mengalami kemajuan yang pesat. Penulisan dan pembukuan
hukum islam dilakukan dengan intensif, baik berupa penulisan hadis nabi, fatwa sahabat,
dan tab’in, tafsir al-qur’an,kumpulan pendapat imam fiqih dan penyusunan ilmu
ushul fiqih.
Adapun
faktor yang menyebabkan pesatnya perkembangan ilmu fiqih yaitu:
1. Adanya
perhatian pemerintah (khalifah) yang besar terhadapa ilmu fiqih,
2. Adanya
kebebasan berpendapat dan berkembangnya diskusi ilmiah diantara para ulama.
3. Telah
termodifikasinya referensi seperti al-qur’an,hadis,tafsir,dan ilmu tafsir.
E.
PERIODE
KEMUNDURAN
Pada
periode ini pemerintah Bani abbasiyah akibat dari berbagai konflik politik dan
berbagai faktor sosiologis lainnya dalam keadaan lemah. Pada umumnya ulama pada
masa itu sudah lemah kemauannya untuk mencapai tingkat mujtahid mutlak sebagaimana dilakukan oleh para pendahulu
mereka pada periode kejayaan.
Semenjak
pertengahan abaad VI sampai akhir periode ini umat islam benar-benar dalam
suasana taklid, statis,dan junud. Sehingga perkembangan ilmu fiqih terhenti
statis dan semakin lama semakin tertinggal jauh dari arus perkembangan zaman.
Adapun
faktor yang mendorong lainnya sikap taklid adalah:
1. Ketergantungan
kepada kitab-kitab yang ada saat itu sehingga mematikan kreativitas.
2. Fanatisme
mazhab yang sempit.
3. Pengangkatan
hakim-hakim muqallid.
F.
PERIODE
KEMBAKITAN KEMBALI
Pada
periode ini umat islam menyadari kemunduran dan kelemahan merekan sudah
berlangsung sangat lama. Dan akhirnya para raja dan pemuka islam mulai berpikir
bagaimana meningkatkan mutu dan kekuatan umat islam kembali. Dari sinilah
kemudian muncul gagasan dan pembaharuan dalam islam.
Gerakan
pembaharuan ini cukup berpengaruh terhadap perkembangan ilmu fiqih. Mereka
berseru agar umat islam meninggalkan taklid dan kembali kepada al-qur’an dan
hadis mengikuti jejak para ulama di masa sahabat dan tabi’in terdahulu. Mereka
inilah disebut golongan salaf.
0 komentar:
Posting Komentar
Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.