AQIDAH ISLAM

  Aqidah adalah pokok (usul) dan dasar dalam suatu agama. Aqidah adalah hal yang pertama dan utama yang harus dimiliki setiap orang, karena aqidah merupakan pondasi dari segala amal perbuatan yang kita kerjakan. Semua amalan yang kita kerjakan tanpa didasari dengan aqidah yang benar maka amalan itu semua akan tertolak dan tak bernilai di sisi Allah .

Aqidah adalah hal yang mendasar yang perlu dipahami dengan baik untuk membekali diri dan menjaga kualitas keimanan. Oleh karena itu setiap muslim wajib memahami hakikat aqidah Islam. Pemahaman yang benar terhadap aqidah Islam akan mengantarkan seseorang menjadi muslim yang baik dalam berperilaku.

Menurut bahasa, aqidah berasal dari bahasa Arab ‘aqoda-ya‟qidu-‘aqidan-‘aqidatan yang berarti ikatan atau pejanjian. Artinya sesuatu yang menjadi tempat hati yang mana hati terikat kepadanya.[1] Aqidah juga bermakna ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti, wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia.[2]

Menurut istilah aqidah adalah iman yang teguh dan pasti yang tidak ada keraguan sedikitpun bagi orang yang meyakininya.[3] Aqidah adalah sesuatu yang dipegang teguh dan tertanam kuat di dalam lubuk jiwa dan tak dapat beralih darinya.[4] Aqidah adalah perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tentram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan. Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang meyakininya dan harus sesuai dengan kenyataanya.[5]

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqidah adalah suatu keyakinan yang sifatnya mengikat, pasti, kokoh, kuat, dan pantang untuk ragu. Apabila kepercayaan terhadap hakikat sesuatu itu masih ada unsur keraguan dan kebimbangan, maka tidak disebut aqidah. Jadi aqidah itu harus kuat dan tidak ada kelemahan yang membuka celah untuk dibantah.

Adapun yang dimaksud dengan aqidah Islam adalah suatu keyakinan yang kuat, tidak dihinggapi sedikitpun keraguan kepada Allah , para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan kepada qada dan qadar-Nya. Jadi manakala seseorang masih ragu kpeada Allah, malaikat, Al-Qur’an atau apa yang dibawa oleh Rasulullah , tidak mempercayai adanya hari akhir, dan mempertanyakan tentang takdir Allah, maka sungguh saat itu aqidahnya belum benar.

Jadi asas pertama yang perlu ditegakkan seorang muslim dan masyarakat Islam adalah aqidah Islam. Oleh karena itu tugas seorang muslim dan masyarakat Islam yang pertama adalah memelihara aqidah, memperkuat serta memancarkan sinarnya ke dalam sikap dan perilakunya.

Karena perlu dipahami pula bahwa aqidah itu bukan hanya sekedar keyakinan semata, tapi perlu diimplementasikan dalam perbuatan. Sebagaiamana Rasulullah bersabda:

 

لإيمانُ مَعْرِفَةٌ بالقَلْبِ، وَقَوْلٌ بِاللِّسَانِ، وعَمَلٌ بالأَرْكَانِ

Artinya:

Iman itu diucapakan dengan lisan, diyakini dengan hati, dan diamalkan dengan perbuatan. (HR. Ibnu Majah dan At-Thabrani)

 

Berdasarkan hadis ini, maka seseorang yang meyakini Allah dengan segenap hatinya namun kemudian ia meniggalkan syariat-syariat Islam, seperti malas mendirikan sholat, malas membaca Al-Qur’an, berzikir, dan perbuatan-perbuatan buruk yang lain tidak berusaha ia jauhi, maka sesungguhnya belumlah sempurna aqidah yang dimilikinya. Karena akidah itu antara hati, ucapan, dan perbuatan haruslah berjalan dengan selaras.

Adapun dalam konteks Islam, aqidah memiliki sejumlah nama atau istilah yang sepadan dengannya. Penyebutan satu nama atau istilah sebenarnya merujuk pada satu esensi yang sama. Berikut ini beberapa istilah yang merujuk pada makna aqidah:

1.       Tauhid

Aqidah dinamakan dengan tauhid karena pembahasannya berkisar seputar pengesaan kepada Allah di dalam rububiyyah, uluhiyyah, dan asma’ wa sifat. Jadi, tauhid merupakan kajian ilmu aqidah yang paling mulia dan merupakan tujuan utama.

2.       As-Sunnah

Sunnah artinya jalan. Seorang dikatakan menjalankan sunnah apabila dia mengikuti jalan yang ditempuh oleh Rasulullah dan para sahabat di dalam masalah aqidah. Istilah ini termasuk istilah yang sangat popular pada tiga generasi pertama, khususnya generasi sahabat dan para tabi’in.

3.       Ushuluddin

Ushul artinya rukun-rukun iman, rukun-rukun Islam dan masalah-masalah yang qath’i (pasti) serta hal-hal yang telah menjadi kesepakatan para ulama.

4.       Asy-syari’ah

Maksudnya adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya berupa jalan-jalan petunjuk, terutama dan yang paling pokok adalah masalah-masalah akidah.

5.       Al-Iman

Aqidah disebut juga al-iman sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sejumlah hadis Nabi . Dalam konteks ini, aqidah Islam merupakan keyakinan atas sesuatu yang terdapat dalam apa yang kita kenal sebagai rukun iman.[6]



[1] A. Zainuddin dan M. Jamhari I: Akidah dan Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h.49.

[2] Abd. Chalik. Pengantar Studi Islam (Cet. VI; Surabaya: Kopertais IV Pres, 2014), h 46.

[3] Yazid Abdul Qadir Jawas. Syarah Aqidah Alhussunnah Wal Jama’ah (Cet. XVI; Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2017) ), h 27.

[4] Nurnaningsih Nawawi, Aqidah Islam (Makassar, Pusaka Almaida, 2017), h. 10.

[5]Abd. Chalik. Pengantar Studi Islam, h.47.

[6] Darul Ilmi, Mengenal Akidah Islam (Bandung; 2015), h.3.

Ketentuan Pokok Perkawinan dalam Islam

 A.    Syarat Wali dan Saksi Nikah

Akad nikah tidak sah, kecuali ada seorang wali dan dua orang saksi yang jujur. Allah berfirman dalam QS. at-Talaq/65: 2:

فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ

2.  Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,

 

Wali dan saksi merupakan syarat sah pernikahan. Oleh karena itu, tidak semua orang berhak menjadi wali dan saksi, orang yang dapat menjadi wali dan saksi adalah sebagai berikut:

1.      Islam

2.      Balig (sudah berumur sedikitnya 15 tahun)

3.      Berakal

4.      Merdeka

5.      Laki-laki

6.      Adil

 

B.     Syarat Ijab dan Kabul

Ijab kabul pernikahan adalah rukun yang harus dipenuhi saat akad pernikahan. Ijab dan kabul harus jelas dan beruntun, tidak berselang waktu. Mengenai pelaksanaan  ijab kabul, imam syafi’i memberikan beberapa ketentuan yang terhimpun dalam syarat sah sigat akad nikah, yaitu:

1.      Antara ijab dan kabul tidak tersisipi kata-kata yang bukan termasuk akad;

2.      Antara ijab dan kabul tidak tersisipi sikap diam yang cukup lama;

3.      Antara ijab dan kabul menunjukkan pengertian yang dipahami bersama;

4.      Tidak menggantungkan pada sesuatu;

5.      Tidak dibatas waktu;

6.      Tidak ada perubahan kata yang menunjukkan keragu-raguan, ketidakpastian terjadinya pernikahan;

7.      Diucapkan sehingg didengar oleh orang yang berada di belakang;

8.      Sampai dengan ijab kabul selesai keduanya harus tetap dalam keadaan layak secara hukum.

 

C.    Hukum Mahar

Mahar dikenal dengan istilah maskawin atau pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahi di saat akad nikah berlangsung, sejumlah benda atau barang tertentu, sesuai dengan kemampuan laki-laki. Allah swt. berfirman dalam QS. an-Nisa/4: 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

4.  Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

 

Memberikan mahar bagi laki-laki kepada perempuan yang dinikahi adalah wajib, tetapi tidak menjadi rukun nikah. Apabila mahar tidak disebutkan pada waktu akad nikah, pernikahan itu tetap sah.

Banyaknya jumlah mahar tidak ditentukan dengan jelas atau dibatasi oleh syariat Islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridhoaan istri. Meskipun tidak dibatasi waktu dan jumlah besar atau kecilnya, mahar tetap harus dibayar dan menjadi utang jika tidak dibayar setelah diucapkan. Ketentuan bagi suami yang menceraikannya istrinya sebelum bercampur (jima’) adalah wajib membayar seperdua dari mahar jika jumlah mahar itu telah ditetapkan oleh suami atau hakim. Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah/2: 237:

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

237.  Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

 

D.    Hukum Walimah

Kata walimah biasa berlaku untuk acara kegembiraan karena pernikahan atau disebut walimah pernikahan. Walimah dalam hukum Islam, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang berpendapat walimah itu wajib. Ada sebagian yang mengatakan bahwa walimah boleh-boleh saja dan seandainya tidakpun boleh. Artinya, jika dilaksanakan akan sangat baik dan jika tidak dilaksanakan, tidak dosa baginya. Ketentuan walimah itu wajib berdasarkan hadis Rasulullah saw. “Adakanlah walimahan walaupun hanya dengan seekor kambing” (HR. Al-Bukhari)

Menghadiri acara walimah jika diundang wajib berdasarkan ketentuan hadi Rasulullah saw. “barangsiapa yang diundang walimah, hendaklah ia datang.” (HR. Al-Bukhari). Adapun syarat wajib menghadiri walimah adalah sebagai berikut:

1.      Undangan harus bersifat umum bagi semua keluarga, tetangga, atau teman-teman satu pekerjaan, baik kaya maupun miskin. Jadi tidak khusus untuk satu kelompok, sementara kelompok lain tidak diundang, atau khusus bagi orang-orang kaya tanpa mengundang orang-orang miskin.

2.      Undangan disampaikan sendiri secaran lisan, tulisan, atau dapat mengutus orang lain.

3.      Dalam walimah, tidak ada yang merasa diremehkan. Semua harus ditempatkan dalam derajat yang sama. Tidak ada kaya dan miskin, pejabat atau bukan pejabat. Semua tamu undangan memiliki kehormatan.

4.      Dalam pesta walimah tidak diperkanankan ada perbuatan kemungkaran.

5.      Yang mengundang adalah orang Islam. Jika yang mengndang bukan orang Islam maka tidak wajib menghadirinya.

Pernikahan dalam Islam

 A.    Pengertian Pernikahan

Katah nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bergaul, bercampur, menghimpun, atau mengumpulkan. Dalam arti fikih, nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami istri. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga yang rukun, damai, serta penuh kasih sayang untuk mendapat keturunan yang sah. Dasar hukum disyariatkannya pernikahan adalah firman Allah swt. dalam QS. ar-Rum/30: 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

21.  Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

 

Dan dalam hadis Nabi Muhammad saw. “wahai para pemuda barang siapa diantara kamu mampu menanggung biaya, maka hendaklah menikah, karena sesungguhnya nikah itu dapat menutup pandangan mata (maksiat) dan dapat memelihara kemaluan (dari maksiat) dan barang siapa yang tidak sanggup maka berpuasalah karena puasa itu dapat melemahkan syahwat.” (HR. Al-Bukhari)

Pernikahan merupakan suatu akad yang mengandung beberapa hukum dan syarat rukun nikah. Keabsahan rukun nikah dibutuh empat hal, yaitu sigat, wali, dua orang saksi, dan mahar.

1.      Sigat akad nikah, adalah ucapan calon suami atau wakilnya pada saat akad nikah

2.      Wali, ayah kandung perempuan, penerima wasiat, kerabat dekat dan seterusnya sesuai dengan urutan dari ahli waris perempuan tersebut, orang bijak dari keluarga perempuan, atau pemimpin setempat. Rasulullah saw. bersabda “tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR. Abu Dawud dari Abu Musa: 1785)

3.      Dua orang saksi, adalah akad nikah harus dihadiri dua orang saksi atau lebih dari laki-laki yang adil dari kaum muslimin.

4.      Mahar, adalah pemberian susuatu dari calon suami kepada calon istri pada saat akad nikah. Hukum mahar adalah wajib berdasarkan firman Allah dalam QS. an-Nisa/4: 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

 

4.  Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

 

B.     Pengertian dan Hukum Khitbah

Meminang (khitbah) adalah menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantara seorang yang dipercaya. Ketentuan mengenai khitbah berdasarkan pada hadis Rasulullah saw. “apabila salah satu dari kamu sekalian meminang wanita maka jika ia dapat melihat sesuatu darinya (calon istrinya) untuk menikahinya yang dapat membawanya (mendukungnya) untuk menikahinya, lakukanlah!” (HR. Ahmad)

Dilarang meminang seorang selagi dalam pinangan orang lain atau meminang i’dah raj’iyah. Maksudnya, janda yang masih berstatus sebagai istri bagi laki-laki yang menceraikannya karena masih ada usaha untuk mempersatukannya kembali. Bagi janda yang belum habis masa iddah, meminangnya cukup dengan sindirian saja. Meminang janda dengan sindiran berdasarkan firman Allah swt. dalam QS. al-Baqarah/2: 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ

235.  Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

 

Adapun larangan meminang perempuan dalam pinangan orang lain disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad saw. “tidak halal bagi seorang muslim perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya sehingga nyata sudah ditinggalkan” (HR. Ahmad). Adapun Dalam hal meminang, melihat perempuan adalah dibolehkan, baik oleh dirinya sendiri maupun mewakilkan kepada orang lain. Kebolehan itu untuk menghindari sesuatu yang cacat di antara keduanya yang berakibat putusnya pernikahan setelah perminangan. Ketentuan kebolehan laki-laki melihat perempuan yang akan dipinangnya umumnya muka dan telapak tangan saja. Boleh juga dilakukan dengan mengutus wanita terpercaya untuk melihat seluruh tubuh perempuan yang ingin dipinang, kecuali antara pusat dan lutut. Disyariatkannya ketentuan meminang adalah untuk menjaga hal-hal negatif yang ditmbulkan darinya.

 

C.    Mahram Nikah

Mahram nikah adalah larangan menikah bagi laki-laki kepada perempuan-perempuan yang secara syara’ terlarang untuk dinikahi. Seorang perempuan haram dinikahi karena tigal hal, yaitu:

1.      Perempuan haram dinikahi karena hubungan kerabat, ada tujuh orang, sebagaiaman dijelaskan dala QS. an-Nisa/4: 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

23.  Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

 

2.      Haramnya perempuan dinikahi karena sesusuan. Akibatnya, diharamkan menikah dengan dua orang perempuan, yaitu ibu yang disusui dan saudara perempuan yang sama-sama menyusu.

3.      Haram dinikahi karena hubungan pernikahan. Ada empat orang yang termasuk di dalamnya, yaitu ibu mertua dari jalur nasab maupun dari jalur susuan, anak tiri perempuan baik dari jalur nasab atau dari jalur susuan, istri bapak dan istri kakek baik dari jalur ayah maupun ibu, baik dari jalur nasab maupun susuan, dan istrinya anak-anak atau anaknya anak laki-laki.

 

D.    Hikmah Pernikahan

Diantara hikma pernikahan adalah membentuk keteladanan bermasyarakat. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja merupakan jalan untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara kaum dan kaum lain yang beda jenis. Pernikahan akan menjadi jalan untuk memperluas kerabat dan keluarga untuk memberi banyak pertolongan antara satu dan lainnya.

Pernikahan tidak sekedar memenuhi hasrat seksual antara pria dan wanita. Akan tetapi, pernikahan merupakan ikatan yang mendidik manusia agar saling menghargai hak-hak dan kewajiban sebagai manusia. Pria dididik untuk dapat berlaku adil dan sabar. Demikian juga, perempuan dididik untuk menjadi perempuan sholihah. Tali pernikahan membawa seorang semakin dekat dengan Allah swt. karena segala tingkah laku kedua pasangan suami istri memberikan pelajaran yang amat berharga dalam membentuk keluarga sakinah.