Dampak Pernikahan Dini





Gambar terkait

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang muda mudi yang belum baligh, yang belum siap dan matang melaksanakan pernikahan dan menjalani hidup berumah tangga. Adapun  secara umum, usia matang untuk memasuki dunia pernikahan itu adalah kematangan biologis, psikologis, dan ekonomis. Ketika ketiga hal ini atau salah satunya belum siap dan matang tentu akan berdampak buruk.
Dampak biologis/kesehatan, menurut pandangan medis bahwa “Kehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebih berisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak main-main dan bisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yang mungkin terjadi adalah berat badan rendah saat lahir dan anak terlahir prematur. Sedangkan bagi ibu akan berisiko mengalami anemia, kondisi di mana ibu akan merasa mudah lelah dan lemah. Hal inilah yang akan memengaruhi kondisi perkembangan janin. Risiko lainnya yang tidak kalah membahayakan adalah munculnya masalah preeklamsia. Kondisi di mana ibu mengalami peningkatan protein dalam urine dan mengalami tekanan darah tinggi. Perempuan yang menderita preeklamsia akan mengalami kaki atau tangan membengkak. Dan jika sudah terkena preeklamsia, maka akan membahayakan janin dan dapat mengakibatkan kematian.”
Dampak psikologis, dapat menyebabkan anak mengalami neoritis depresi atau depresi berat, hal itu dikarenakan mental dan emosi remaja belum stabil. Adapun Kestabilan emosi umumnya terjadi pada usia 24 tahun, karena pada saat itulah orang mulai memasuki usia dewasa. Masa remaja, boleh di bilang baru berhenti pada usia 19 tahun. Dan pada usia 20 – 24 tahun dalam psikologi, dikatakan sebagai usia dewasa muda atau lead edolesen. Pada masa ini, biasanya mulai timbul transisi dari gejolak remaja ke masa dewasa yang lebih stabil. Maka, kalau pernikahan dilakukan di bawah 20 tahun secara emosi si remaja masih ingin bertualang menemukan jati dirinya. Adapun depresi akibat pernikahan dini ini, bisa terjadi pada kondisi kepribadian yang berbeda. Pada pribadi introvert (tertutup) akan membuat si remaja menarik diri dari pergaulan. Dia menjadi pendiam, tidak mau bergaul, bahkan menjadi seorang yang schizoprenia atau dalam bahasa awam yang dikenal orang adalah gila. Sedang depresi berat pada pribadi ekstrovert (terbuka) sejak kecil, si remaja terdorong melakukan hal-hal aneh untuk melampiaskan amarahnya. Seperti, perang piring, anak dicekik dan sebagainya. Dengan kata lain, secara psikologis kedua bentuk depresi sama-sama berbahaya.
Dampak ekonomi, pernikahan dini seringkali menyebabkan kesulitan ekonomi yang dikarenakan pasangan terlalu muda, belum mapan dalam memenuhi kebutuhan sendiri, dan belum cakap dalam mengatur masalah keuangan.  Sementara itu, dari sisi sosial, perkawinan pada usia anak akan menghilangkan masa-masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosialnya, kehilangan waktu bermain, dan kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak-kanaknya, dan tentu juga akan mengorbankan pendidikanya sehingga merusak masa depannya.
Adapun menurut pandangan islam tentang pernikahan dini itu diperbolehkan, Pendapat yang terdapat dalam Fathul Bari’ ini menyebutkan kebolehan nikah dini merujuk pada pernikahan Rasulullah Saw. dan Aisya r.a yang pada saat itu Aisya masih berumur 6 tahun. Kebolehan ini pula di ungkapan oleh MUI yang mengatakan pernikahan dini pada dasarnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan tersebut justru menimbulkan madharat. Jadi kalau kita melihat berberapa dampak pernikahan dini seperti yang telah dijelaskan di atas maka pernikahan dini tentu lebih banyak mendatangkan mudharat, maka alangkah baiknya kita melansungkan pernikahan ketika telah ada kesiapan dan kematangan. Karena Pernikahan bukanlah semata untuk memenuhi kebutuhan biologis, akan tetapi ia merupakan suatu bentuk peribadatan mulia yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya. Tujuan pernikahan akan terwujud jika di antara kedua belah pihak sudah memiliki kesiapan biologis, psikologis dan ekonomi. Dengan kemampuan tersebut maka akan membantu terciptanya hubungan yang harmonis, saling menolong dalam memenuhi hak dan kewajiban, saling menasehati, saling melengkapi, dan saling menjaga antara satu dengan yang lain.



0 komentar:

Posting Komentar

Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.