Kejahatan pembunuhan termasuk dalam jarimah qisas diat. Dalam hukum pidana islam, jarimah qisas diat terdiri atas pembunuhan sengaja (Qatl al-‘Amd), pembunuhan semisengaja (Qatl Syibh al-‘Amd), pemnunuhan karena kesalahan (Qatl al-Khata’).
1.
Pembunuhan Sengaja (Qatl
al-‘Amd)
Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan
niat benar-benar ingin membunuh (menghilangkan nyawa) dan menggunakan alat yang
memungkinkan terjadinya pembunuhan. Misalnya, menembak, memukul dengan
alat-alat berat, dan tidak memberi makan seseorang sehingga meninggal dunia. Pembunuhan
yang dilakukan dengan sengaja termasuk dosa besar dan di akhirat diancam dengan
siksa neraka, sebagaimana dijelaskan firman Allah Swt. dalam surah an-Nisa ayat 93:
وَمَنْ يَقْتُلْ
مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ
عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya: Dan barangsiapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia
di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab
yang besar baginya. (an-Nisa [3] 93)
Adapun hukuman didunia bagi
orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja yaitu ia dikenakan hukuman qisas
(ketentuan tentang kejahatan yang dibalas dengan perlakuan serupa). Maka ketika
ia membunuh maka harus dibunuh pula, kecuali jika keluarga memaafkan hukuman
penggantinya adalah diat (denda) berat berupa seratus ekor unta yang
dibagi menjadi 30 unta betina berusia 3-4 tahun, 30 unta betina berusia 4-5
tahun, dan 40 unta betina yang sedang hamil, atau bisa diuangkan sebesar harga
dari 100 unta tersebut. Kemudian, apabila keluarga korban memaafkan saksi diat maka
hukuman penggantinya adalah Ta’zir (memberi pelajaran). Kemudian hukuman
tambahan bagi jaminan ini adalah terhalangnya hak atas warisan dan wasiat.
2.
Pembunuhan Semisengaja (Qatl Syibh al-‘Amd)
Pembunuhan semisengaja adalah
pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap korban, tetapi tidak disertai
niat untuk membunuh. Misalnya, melempar korban dengan benda ringan (tongkat
atau kerikil) yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tetapi
ternyata korban meninggal dunia. Adapun hukuman bagi pembunuhan semisengaja
adalah tidak wajib di qisas, hanya di wajibkan membayar diat berat atas
keluarga pembunuh. Dalam kasus demikian, haram bagi keluarga untuk menghukum
qisas, mengingat ketidaksengajaan seseorang membunuh.
3.
Pembunuhan Karena Kesalahan (Qatl- al’Khata’)
Pembunuhan karena kesalahan adalah
pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan, salah dalam maksud, dan
kelalaian. Salah dalam perbuatan, seperti mau menembak binatang ternyata
mengenai orang. Salah dalam maksud, seperti orang yang mengendarai kendaraan
menabrak orang hingga meninggal dunia. Kelalaian (tidak kenal sasaran) seperti
membunuh kawan sendiri dalam suasana perang karena tidak diketahui mana musuh
mana lawan. Adapun hukuman bagi pembunuhan karena kesalahan yaitu membayar diat
ringan berupa 100 ekor unta yang dibagi masing-masing 20 ekor unta betina
berumu 1-2 tahun, 2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-5 tahun, dan 20 ekor unta jantan yang
dibebankan pada keluarga si pembunuh dan membayar kafarat. Kafarat dapat berupa
memerdekakan budak yang islam, jika tidak mampu dia wajib berpuasa selama dua
bulan berturut-turut. Adapun menurut imam Syafi’i kafarat pembunuhan boleh
diganti dengan memberi makan 60 orang dengan satu mud makanan (beras) per
orang, bilamana orang yang terkena kafarat tidak mampu melakukannya karena
sudah tua dan sakit.
10 komentar:
terimakasih...
Sangat membantu👍
Gud
Makasih Sangat membantu,barakallah 🙏
terima kasih atas informasinya barakallah
Barakallah semoga berkah Allah tercurah kepada antum
Syukron Jazakumullah
Antara si X dan si Y, terdapat dendam yang tersimpan sejak lama. Kini mereka berjanji untuk
adu duel sampai mati. Akhirnya mereka benar-benar berduel, dan musibah menimpa si X yang
mati lebih dahulu. menurut Anda, siapakah diantara mereka yang berdosa?
terima kasih atas infonya kak jadi lebih paham untuk ulangan besok
😊😊😊
👍
Sangat membantu 😊
Posting Komentar
Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.