Macam-Macam Pembunuhan Dalam Hukum Islam


 Hasil gambar untuk macam-macam pembunuhan Al hidayah


Kejahatan pembunuhan termasuk dalam jarimah qisas diat. Dalam hukum pidana islam, jarimah qisas diat terdiri atas pembunuhan sengaja (Qatl al-‘Amd), pembunuhan semisengaja (Qatl Syibh al-‘Amd), pemnunuhan karena kesalahan (Qatl al-Khata’).

1.    Pembunuhan Sengaja (Qatl al-‘Amd)
Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh (menghilangkan nyawa) dan menggunakan alat yang memungkinkan terjadinya pembunuhan. Misalnya, menembak, memukul dengan alat-alat berat, dan tidak memberi makan seseorang sehingga meninggal dunia. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja termasuk dosa besar dan di akhirat diancam dengan siksa neraka, sebagaimana dijelaskan firman Allah Swt. dalam  surah an-Nisa ayat 93:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا                                                                                                   

Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya. (an-Nisa [3] 93)

Adapun hukuman didunia bagi orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja yaitu ia dikenakan hukuman qisas (ketentuan tentang kejahatan yang dibalas dengan perlakuan serupa). Maka ketika ia membunuh maka harus dibunuh pula, kecuali jika keluarga memaafkan hukuman penggantinya adalah diat (denda) berat berupa seratus ekor unta yang dibagi menjadi 30 unta betina berusia 3-4 tahun, 30 unta betina berusia 4-5 tahun, dan 40 unta betina yang sedang hamil, atau bisa diuangkan sebesar harga dari 100 unta tersebut. Kemudian, apabila keluarga korban memaafkan saksi diat maka hukuman penggantinya adalah Ta’zir (memberi pelajaran). Kemudian hukuman tambahan bagi jaminan ini adalah terhalangnya hak atas warisan dan wasiat.

2.    Pembunuhan Semisengaja (Qatl Syibh al-‘Amd)
Pembunuhan semisengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap korban, tetapi tidak disertai niat untuk membunuh. Misalnya, melempar korban dengan benda ringan (tongkat atau kerikil) yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tetapi ternyata korban meninggal dunia. Adapun hukuman bagi pembunuhan semisengaja adalah tidak wajib di qisas, hanya di wajibkan membayar diat berat atas keluarga pembunuh. Dalam kasus demikian, haram bagi keluarga untuk menghukum qisas, mengingat ketidaksengajaan seseorang membunuh.

3.    Pembunuhan Karena Kesalahan (Qatl- al’Khata’)
Pembunuhan karena kesalahan adalah pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan, salah dalam maksud, dan kelalaian. Salah dalam perbuatan, seperti mau menembak binatang ternyata mengenai orang. Salah dalam maksud, seperti orang yang mengendarai kendaraan menabrak orang hingga meninggal dunia. Kelalaian (tidak kenal sasaran) seperti membunuh kawan sendiri dalam suasana perang karena tidak diketahui mana musuh mana lawan. Adapun hukuman bagi pembunuhan karena kesalahan yaitu membayar diat ringan berupa 100 ekor unta yang dibagi masing-masing 20 ekor unta betina berumu 1-2 tahun, 2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-5 tahun, dan 20 ekor unta jantan yang dibebankan pada keluarga si pembunuh dan membayar kafarat. Kafarat dapat berupa memerdekakan budak yang islam, jika tidak mampu dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Adapun menurut imam Syafi’i kafarat pembunuhan boleh diganti dengan memberi makan 60 orang dengan satu mud makanan (beras) per orang, bilamana orang yang terkena kafarat tidak mampu melakukannya karena sudah tua dan sakit.

10 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih...

DianFitriaf mengatakan...

Sangat membantu👍

KANEbo kering mengatakan...

Gud

Unknown mengatakan...

Makasih Sangat membantu,barakallah 🙏

mazmi mengatakan...

terima kasih atas informasinya barakallah

Unknown mengatakan...

Barakallah semoga berkah Allah tercurah kepada antum
Syukron Jazakumullah

Unknown mengatakan...

Antara si X dan si Y, terdapat dendam yang tersimpan sejak lama. Kini mereka berjanji untuk
adu duel sampai mati. Akhirnya mereka benar-benar berduel, dan musibah menimpa si X yang
mati lebih dahulu. menurut Anda, siapakah diantara mereka yang berdosa?

aksara_pramudita mengatakan...

terima kasih atas infonya kak jadi lebih paham untuk ulangan besok
😊😊😊

Unknown mengatakan...

👍

Unknown mengatakan...

Sangat membantu 😊

Posting Komentar

Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.