GURU


A.    Memahami Profesi Guru
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pada pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sementara secara umum, guru diartikan sebagai seorang pendidik atau pengajar dari jenjang anak usia dini jalur sekolah, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Dalam cakupan luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal dapat pula dianggap sebagai guru.[1]
Berbicara masalah guru, tentu tidak akan lepas dari dunia pendidikan. Keduanya saling berkaitan dan tidak mungkin untuk dipisahkan. Guru bisa dikatahkan sebagai pilar utama dalam dunia pendidikan. Pendidikan akan maju bila gurunya bisa mengajar dengan baik. Begitu pula sebaliknya, pendidikan akan rusak ketika guru yang mengajar hanya asal-asalan, tidak mengindahkan kaidah sebagai guru, dan hanya menjadikan guru sebagai profesi. Apapun yang dilakukan guru menjadi cermin utama, tidak hanya bagi peserta didik tapi juga pada masyarakat umum. Jangankan berbuat hal negatif, berbicara kasar saja citranya sudah kurang baik. Sehingga mau tidak mau, guru harus senantiasa menjaga sikap, perilaku dan tutur kata. Tidak mengherankan jika kemudian profesi guru benar-benar berat untuk disandang.
Guru adalah tokoh utama dalam pembelajaran, seorang guru harus mampu meningkatkan serta memperbaiki mutu pendidikan nasional. Seorang guru yang profesional tidak cukup hanya sebagai pentransfer ilmu pengetahuan saja, tetapi ia harus pula menjadi teladan dalam bertingkah-laku dan bertutur kata yang baik dalam kesehariannya.
Guru tidak hanya mengajarkan makna kehidupan tapi guru juga mengajarkan tentang bagaimana peserta didik mengetahui berbagai hal di dunia. Guru mengajarkan baik dan buruk, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Guru harus mampu mengenal karkteristik peserta didik dan menggali potensi terpendam tiap peserta didik. Guru harus bisa bersifat terbuka dan selalu bisa mencari hal yang baru dalam proses belajar mengajar. Guru adalah profesi yang sangat mulia maka pantaslah ketika guru dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Seorang guru yang profesional khusunya guru pendidikan agama Islam harus memenuhi lima kompetensi, sebagaimana yang telah ditetapkan Undang-undang Permenag Nomor 16 Tahun 2010 tentang pengelolan pendidikan agama pada sekolah. Singkatnya lima kompetensi tersebut adalah suatu keharusan yang mau tidak mau harus dimiliki tiap-tiap guru pendidikan agama Islam. Komptensi tersebut antara lain:
a.         Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini menitik beratkan pada penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi beberapa aspek mendasar. Hal ini sangat penting agar Guru benar-benar profesional dalam menjalankan amanah sebagai pendidik. Di antaranya adalah:
1)        Kenali karakteristik anak didik
Guru profesional harus mengetahui semua karakterisitik peserta didiknya. Seperti kebiasaan, tingkat kecerdasan IQ, maupun sikap dan aspek psikologis anak dalam proses pembelajaran. Dengan begitu, guru akan bijak dalam bersikap. Karena faktanya, tiap anak didik memiliki karakter dan tabiat yang berbeda-beda, terutama kecenderungan peserta didik dalam menangkap materi pelajaran.
2)        Menguasai teori pembelajaran
Sebagai guru, penguasaan materi pembelajaran mutlak diperlukan. Jangan sampai guru terlihat bingung dan linglung ketika masuk kelas karena mentahnya penguasaan materi. Selain itu, penguasaan materi menjadi salah satu indikator profesionalisme guru dalam memikul tanggungjawab.
3)        Mampu mengembangkan kurikulum
Tidak sebatas mengajar, guru harus pula mengembangkan materi yang diajarkan. Sebab, dari tahun ke tahun, kurikulum dalam dunia pendidikan selalu bergerak dinamis. Bila tidak siap, tidak menutup kemungkinan guru akan merasa kebingungan dan terkesan tidak mengikuti perkembangan.
4)        Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
Pada dasarnya tidak ada anak yang bodoh, hanya saja ia tidak mengetahui potensi yang ada dalam dirinya. Oleh sebab itu guru tidak cukup hanya mengajar tetapi harus pula memahami dan mampu mengembangkan potensi besar yang kadang tersembunyi dalam diri peserta didik.
5)        Penilaian dan evalusai pembelajaran
Guru harus memberikan penilaian dan evalusi hasil pembelajaran anak didik. Artinya, guru tidak hanya memberikan pelajaran, tapi juga harus melakukan evaluasi. Ini penting, karena dengan begitu, guru bisa mengetahui secara detail bagaimana perkembangan anak didik di dalam kelas.[2]
Kompetensi ini merupakan kompetensi yang mutlak harus dikuasai seorang guru, karena kompetensi ini menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran dan hasil pembelajaran peserta didik. 
b.        Kompetensi Kepribadian
Adapun dalam kompetensi kepribadian ini guru harus memiliki sifat sebagai berikut:
1)        Zuhud, tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari keridhaan Allah semata.
2)        Seorang guru harus bersih tubuhnya, jauh dari dosa besar, sifat riya, dengki, permusuhan, perselisihan, dan lain-lain sifat yang tercela.
3)        Ikhlas dalam kepercayaan, keikhlasan dan kejujuran seorang guru di dalam pekerjaannya merupakan jalan terbaik ke arah suksesnya di dalam tugas dan sukses murid-muridnya.
4)        Seorang guru harus bersifat pemaaf terhadap murid-muridnya, sanggup menahan diri, menahan kemarahan, lapang hati, banyak sabar dan jangan pemarah karena sebab-sebab yang kecil.
5)        Seorang guru harus mencintai murid-muridnya seperti ia mencintai anak-anaknya sendiri.
6)        Seorang guru harus mengetahui tabiat pembawaan, adat, kebiasaan, rasa dan pemikiran murid-muridnya agar ia tidak keliru dalam mendidik murid-muridnya.[3]
Sifat-sifat seperti yang disebutkan di atas merupakan hal yang mendasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, karena seorang guru tidak hanya cakap mengajar di ruang kelas, tetapi seorang guru harus pula mnejadi panutan bagi semua orang. Tidak hanya peserta didik tapi juga masyarakat luas. Seorang guru harus pula mampu dan mau mengevaluasi kinerja diri sendiri dan konsisten mengasah profesinalitas mengajar. 
c.         Kompetensi Professional
Kompetensi ini mencakup penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Keberhasilan kompetensi ini bisa dilihat dari sejauh mana kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu yang dinamis. Usman mengatakan seorang guru professional ia harus memiliki seperangkat kemampuan dalam menjalankan tugasnya.
Adapun tugasnya sebagai berikut:
1)        Merencanakan pembelajaran dan merumuskan tujuan.
2)        Mengelola kegiatan individu.
3)        Menggunakan multi metode dan memanfaatkan media yang ada.
4)        Berkomunikasi interaktif dengan baik.
5)        Memotivasi dan memberikan respon.
6)        Melibatkan peserta didik dalam beraktivitas.
7)        Mengadakan penyesuaian dengan kondisi peserta didik.
8)        Melaksanakan dan mengelola pembelajaran.
9)        Menguasai materi pembelajaran.
10)    Memperbaiki dan menguasai pembelajaran.
11)    Memberikan bimbingan dan berinteraksi dengan sejawat dan bertanggung jawab.
12)    Mampu melaksanakan penelitian untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.[4]
Kompetensi ini merupakan salah satu kompetensi yang sangat penting yang harus dimiliki oleh setiap guru yang dapat menunjang keberhasilan proses pembelajaran. Kompetensi ini pula yang membedakan antara guru dengan profesi lainnya.
d.        Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial bisa dilihat dari bagaimana seorang guru berkomunikasi dan bekerja sama dengan peserta didik, orang tua dari peserta didik, maupun sesama guru. Mampu bersikap adil dan menyesuaikan diri terhadap lingkungan masyarakat. Kompetensi sosial ini meliputi:
1)        Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial.
2)        Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3)        Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4)        Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.[5]
Kompetensi ini merupakan kompetensi yang harus dimiliki setiap guru karena kompetensi ini mencakup tentang kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi. Dengan adanya kompetensi sosial ini, guru bisa membangun hubungan dengan masyarakat sekolah maupun luar sekolah guna mengkomunikasikan hal-hal yang harus ditingkatkan. Dan dengan kompetensi sosial ini pula pembelajaran mampu diadaptasikan sesuai dengan kebudayaan dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga dengan demikian pendidikan mampu berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Dengan kompetensi sosial ini pula peserta didik dapat dipantau dengan lebih baik di saat peserta didik berada di lingkungan masyarakat dan saat berada di lingkungan keluarga yang dimana guru tidak bisa memantaunya.
e.         Kompetensi Kepemimpinan
Dalam keberhasilan menjalankan tugasnya, guru pendidikan agama Islam selalu dikaitkan dengan kompetensi manajerial dan kepemimpinan (leadership) yaitu kemampuan mengelola dan memimpin di sekolah. Kompetensi kepemimpinan ini meliputi:
1)        Kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengalaman ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah  sebagai bagian dari  proses pembelajaran agama.
2)        Kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengalaman ajaran agama pada komunitas sekolah.
3)        Kemampuan menjadi  inovator, motivator, fasilitator, pembimbing, dan konselor, dalam pembudayaan pengalaman ajaran agama pada komunitas sekolah.
4)        Kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengalaman ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.[6]
Hal yang terakhir ini sangatlah penting bagi guru pendidikan agama Islam, karena dengan kompetensi inilah guru pendidikan agama Islam bisa berperan aktif dalam lingkungan pendidikannya di sekolah dalam membangun akidah yang benar dan membentuk ahklak yang mulia, sehingga peserta didik mampu menjadi pribadi-pribadi yang beriman. Dan dengan kompetensi kepemimpinan ini pula guru dapat berperan aktif dalam perbaikan dan pembaharuan sekolah.
B.    Peran Guru
Proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Allah berfirman dalam QS an-Nahl/16:43, yang berbunyi:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (43)

Terjemahannya:
Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali seorang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka. Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.[7]
Dari ayat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa peran seorang guru adalah sebagai pengajar, seorang guru harus bisa menjawab pertanyaan dan memberikan pengetahuan baru kepada peserta didik. Oleh sebab itu guru harus mempunyai wawasan yang luas agar mampu menjawab pertanyaan dari peserta didik. Peran guru dalam proses belajar mengajar tidak hanya itu saja tetapi guru memiliki banyak peran diantaranya adalah sebagai berikut:
a.    Guru Sebagai Demonstrator
Melalui perannya sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik. Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia sendiri adalah pelajar, guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis.
b.    Guru Sebagai Pengelola Kelas
Dalam perannya sebagai pengelola kelas (learning manager), guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar, serta merupakan aspek dari lingkungan sekolah yang perlu diorganisasi. Lingkungan ini diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Lingkungan yang baik adalah yang bersifat menantang dan merangsang peserta didik untuk belajar, memberikan rasa aman dan nyaman dalam mencapai tujuan.
c.    Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator
Sebagai mediator ataupun fasilitator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar mengajar.
d.   Guru Sebagai Evaluator
Guru hendaknya menjadi evaluator yang baik,karena untuk mengetahui apakah tujuan yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan sudah cukup tepat, semua jawaban tersebut dapat dijawab melalui kegiatan evaluasi dan penilaian.[8]
Begitu banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang sangat berat dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan seorang guru maupun calon guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi tantangan dan motivasi bagi guru untuk terus berdiri dan mengajarkan ilmunya. Seorang guru maupun calon guru harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada seseorang yang mampu mendidik para pemuda. Apabila seorang guru dan calon guru tidak menyadari itu, maka suatu masyarakat pasti tidak akan terbangun dengan utuh dan akhirnya mengalami kehancuran.


[1] Enar Ratriany Assa, Strategy of Learning (Cet. I; Yogyakarta: Araska, 2015), h. 21.
[2] Enar Ratriany Assa, Strategy of Learning, h. 29.
[3] A, Rosmiaty Aziz, Ilmu Pendidikan Islam, (Cet. II; Yogyakarta: Sibuku, 2017),  h. 55.
[4] H. Syahruddin Usman, Belajar dan Pembelajaran Perspektif Islam (Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014), h. 132.
[5] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007, Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
[6] Permenag RI Nomor 16 Tahun 2010, tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, bab IV, pasal 16, h.10.
[7] Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Al-Hadi, 2015), h. 272.
[8] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Cet. II; Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2013), h. 9-11.

0 komentar:

Posting Komentar

Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.