A.
Memahami
Profesi Guru
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, guru umumnya
merujuk pada pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sementara
secara umum, guru diartikan sebagai seorang pendidik atau pengajar dari jenjang
anak usia dini jalur sekolah, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Dalam cakupan luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal dapat pula dianggap
sebagai guru.[1]
Berbicara
masalah guru, tentu tidak akan lepas dari dunia pendidikan. Keduanya saling
berkaitan dan tidak mungkin untuk dipisahkan. Guru bisa dikatahkan sebagai pilar utama dalam
dunia pendidikan. Pendidikan akan maju bila gurunya bisa mengajar dengan baik.
Begitu pula sebaliknya, pendidikan akan rusak ketika guru yang mengajar hanya asal-asalan, tidak
mengindahkan kaidah sebagai guru, dan hanya menjadikan guru sebagai profesi.
Apapun yang dilakukan guru menjadi cermin utama, tidak hanya bagi peserta didik
tapi juga pada masyarakat umum. Jangankan
berbuat hal negatif, berbicara kasar
saja citranya sudah kurang baik. Sehingga mau tidak mau, guru harus senantiasa
menjaga sikap, perilaku dan tutur kata. Tidak mengherankan jika kemudian
profesi guru benar-benar berat untuk disandang.
Guru adalah tokoh utama dalam pembelajaran,
seorang guru harus mampu meningkatkan serta memperbaiki mutu pendidikan nasional.
Seorang guru yang profesional tidak cukup hanya sebagai pentransfer ilmu
pengetahuan saja, tetapi ia harus pula menjadi teladan dalam bertingkah-laku
dan bertutur kata yang baik dalam kesehariannya.
Guru tidak hanya mengajarkan makna kehidupan
tapi guru juga mengajarkan tentang bagaimana peserta didik mengetahui berbagai
hal di dunia. Guru mengajarkan baik dan buruk, mana yang boleh dilakukan dan
mana yang tidak boleh dilakukan. Guru harus mampu mengenal karkteristik peserta
didik dan menggali potensi terpendam tiap peserta didik. Guru harus bisa
bersifat terbuka dan selalu bisa mencari hal yang baru dalam proses belajar
mengajar. Guru adalah profesi yang sangat mulia maka pantaslah ketika guru
dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Seorang guru yang profesional
khusunya guru pendidikan agama Islam harus memenuhi lima kompetensi, sebagaimana yang telah ditetapkan
Undang-undang Permenag Nomor 16 Tahun 2010 tentang pengelolan
pendidikan agama pada sekolah. Singkatnya lima kompetensi tersebut adalah suatu keharusan
yang mau tidak mau harus dimiliki tiap-tiap guru pendidikan
agama Islam. Komptensi tersebut antara lain:
a.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini
menitik beratkan pada penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang meliputi beberapa aspek mendasar. Hal ini sangat penting agar Guru benar-benar profesional dalam menjalankan
amanah sebagai pendidik. Di antaranya adalah:
1)
Kenali karakteristik anak didik
Guru profesional harus mengetahui semua karakterisitik peserta didiknya. Seperti kebiasaan, tingkat
kecerdasan IQ, maupun sikap dan aspek psikologis anak
dalam proses pembelajaran. Dengan begitu, guru akan bijak dalam bersikap. Karena faktanya, tiap anak
didik memiliki karakter dan tabiat yang berbeda-beda, terutama kecenderungan peserta
didik dalam menangkap materi pelajaran.
2)
Menguasai teori pembelajaran
Sebagai guru, penguasaan materi pembelajaran mutlak
diperlukan. Jangan sampai guru terlihat bingung dan linglung ketika masuk kelas
karena mentahnya penguasaan materi. Selain itu, penguasaan materi menjadi salah
satu indikator profesionalisme guru dalam memikul tanggungjawab.
3)
Mampu mengembangkan kurikulum
Tidak sebatas mengajar, guru harus pula
mengembangkan materi yang diajarkan. Sebab, dari tahun ke tahun, kurikulum
dalam dunia pendidikan selalu bergerak dinamis. Bila tidak siap, tidak menutup
kemungkinan guru akan merasa kebingungan dan terkesan tidak mengikuti
perkembangan.
4)
Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
Pada dasarnya
tidak ada anak yang bodoh, hanya saja ia tidak mengetahui potensi yang ada
dalam dirinya. Oleh sebab itu guru tidak cukup hanya mengajar tetapi harus pula memahami dan mampu
mengembangkan potensi besar yang kadang tersembunyi dalam
diri peserta didik.
5)
Penilaian dan evalusai pembelajaran
Guru harus memberikan penilaian dan evalusi hasil
pembelajaran anak didik. Artinya, guru tidak hanya memberikan pelajaran, tapi
juga harus melakukan evaluasi. Ini penting, karena dengan begitu, guru bisa
mengetahui secara detail bagaimana perkembangan anak didik di dalam kelas.[2]
Kompetensi ini merupakan kompetensi yang mutlak harus dikuasai
seorang guru, karena kompetensi ini menentukan tingkat keberhasilan proses
pembelajaran dan hasil pembelajaran peserta didik.
b.
Kompetensi Kepribadian
Adapun dalam
kompetensi kepribadian ini guru harus memiliki sifat sebagai berikut:
1)
Zuhud, tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari keridhaan Allah semata.
2)
Seorang guru harus bersih tubuhnya, jauh dari dosa besar,
sifat riya, dengki, permusuhan, perselisihan, dan lain-lain sifat yang tercela.
3)
Ikhlas dalam kepercayaan, keikhlasan dan kejujuran
seorang guru di dalam pekerjaannya merupakan jalan terbaik ke arah suksesnya di
dalam tugas dan sukses murid-muridnya.
4)
Seorang guru harus bersifat pemaaf terhadap
murid-muridnya, sanggup menahan diri, menahan kemarahan, lapang hati, banyak
sabar dan jangan pemarah karena sebab-sebab yang kecil.
5)
Seorang guru harus mencintai murid-muridnya seperti ia
mencintai anak-anaknya sendiri.
6)
Seorang guru harus mengetahui tabiat pembawaan, adat,
kebiasaan, rasa dan pemikiran murid-muridnya agar ia tidak keliru dalam
mendidik murid-muridnya.[3]
Sifat-sifat
seperti yang disebutkan di atas merupakan hal yang mendasar yang harus dimiliki
oleh seorang guru, karena seorang guru tidak hanya cakap mengajar di ruang
kelas, tetapi seorang guru harus pula mnejadi panutan bagi semua orang. Tidak
hanya peserta didik tapi
juga masyarakat luas. Seorang guru harus pula mampu dan mau mengevaluasi kinerja diri sendiri dan konsisten mengasah
profesinalitas mengajar.
c.
Kompetensi
Professional
Kompetensi ini mencakup penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam. Keberhasilan kompetensi ini bisa dilihat dari sejauh mana
kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu yang dinamis. Usman mengatakan
seorang guru professional ia harus memiliki seperangkat kemampuan dalam
menjalankan tugasnya.
Adapun tugasnya sebagai berikut:
1)
Merencanakan
pembelajaran dan merumuskan tujuan.
2)
Mengelola
kegiatan individu.
3)
Menggunakan
multi metode dan memanfaatkan media yang ada.
4)
Berkomunikasi
interaktif dengan baik.
5)
Memotivasi dan
memberikan respon.
6)
Melibatkan
peserta didik dalam beraktivitas.
7)
Mengadakan
penyesuaian dengan kondisi peserta didik.
8)
Melaksanakan
dan mengelola pembelajaran.
9)
Menguasai
materi pembelajaran.
10)
Memperbaiki dan
menguasai pembelajaran.
11)
Memberikan
bimbingan dan berinteraksi dengan sejawat dan bertanggung jawab.
12)
Mampu
melaksanakan penelitian untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.[4]
Kompetensi
ini merupakan salah satu kompetensi yang sangat penting yang harus dimiliki
oleh setiap guru yang dapat menunjang keberhasilan proses pembelajaran.
Kompetensi ini pula yang membedakan antara guru dengan profesi lainnya.
d.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial bisa dilihat dari bagaimana seorang guru berkomunikasi dan bekerja sama
dengan peserta didik, orang tua dari peserta didik, maupun sesama guru. Mampu bersikap adil dan menyesuaikan diri
terhadap lingkungan masyarakat. Kompetensi sosial ini meliputi:
1)
Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial.
2)
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3)
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4)
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.[5]
Kompetensi
ini merupakan kompetensi yang harus dimiliki
setiap guru karena kompetensi ini mencakup tentang kemampuan guru dalam berkomunikasi
dan berinteraksi. Dengan adanya kompetensi sosial ini, guru bisa membangun
hubungan dengan masyarakat sekolah maupun luar sekolah guna mengkomunikasikan
hal-hal yang harus ditingkatkan. Dan dengan kompetensi sosial ini pula pembelajaran
mampu diadaptasikan sesuai dengan kebudayaan dan kebutuhan masyarakat setempat,
sehingga dengan demikian pendidikan mampu berjalan dengan baik dan sesuai
dengan apa yang diharapkan. Dengan kompetensi sosial ini pula peserta didik
dapat dipantau dengan lebih baik di saat peserta didik berada di lingkungan
masyarakat dan saat berada di lingkungan keluarga yang dimana guru tidak bisa
memantaunya.
e.
Kompetensi
Kepemimpinan
Dalam
keberhasilan menjalankan tugasnya, guru pendidikan agama Islam selalu dikaitkan
dengan kompetensi manajerial dan kepemimpinan (leadership) yaitu
kemampuan mengelola dan memimpin di sekolah. Kompetensi kepemimpinan ini
meliputi:
1)
Kemampuan
membuat perencanaan pembudayaan pengalaman ajaran agama dan perilaku akhlak
mulia pada komunitas sekolah sebagai
bagian dari proses pembelajaran agama.
2)
Kemampuan
mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung
pembudayaan pengalaman ajaran agama pada komunitas sekolah.
3)
Kemampuan
menjadi inovator, motivator,
fasilitator, pembimbing, dan konselor, dalam pembudayaan pengalaman ajaran
agama pada komunitas sekolah.
4)
Kemampuan
menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengalaman ajaran agama
pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama
dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.[6]
Hal
yang terakhir ini sangatlah penting bagi guru pendidikan agama Islam, karena
dengan kompetensi inilah guru pendidikan agama Islam bisa berperan aktif dalam
lingkungan pendidikannya di sekolah dalam membangun akidah yang benar dan
membentuk ahklak yang mulia, sehingga peserta didik mampu menjadi
pribadi-pribadi yang beriman. Dan dengan kompetensi kepemimpinan ini pula guru
dapat berperan aktif dalam perbaikan dan pembaharuan sekolah.
B.
Peran Guru
Proses belajar mengajar merupakan inti dari
proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan
utama. Allah berfirman dalam QS an-Nahl/16:43, yang berbunyi:
وَمَا
أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (43)
Terjemahannya:
Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali seorang lelaki yang kami beri
wahyu kepada mereka. Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan
jika kamu tidak mengetahui.[7]
Dari ayat di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa peran seorang guru adalah sebagai pengajar, seorang guru harus bisa
menjawab pertanyaan dan memberikan pengetahuan baru kepada peserta didik. Oleh
sebab itu guru harus mempunyai wawasan yang luas agar mampu
menjawab pertanyaan dari peserta didik. Peran guru dalam proses belajar mengajar tidak hanya itu saja tetapi guru
memiliki banyak peran diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Guru Sebagai
Demonstrator
Melalui
perannya sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar, guru hendaknya
senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta
senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu
yang dimilikinya karena hal ini sangat menentukan hasil belajar yang dicapai
oleh peserta didik. Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia
sendiri adalah pelajar, guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian
ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga mampu memperagakan
apa yang diajarkannya secara didaktis.
b.
Guru Sebagai
Pengelola Kelas
Dalam
perannya sebagai pengelola kelas (learning manager), guru hendaknya
mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar, serta merupakan aspek dari
lingkungan sekolah yang perlu diorganisasi. Lingkungan ini diatur dan diawasi
agar kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Lingkungan
yang baik adalah yang bersifat menantang dan merangsang peserta didik untuk
belajar, memberikan rasa aman dan nyaman dalam mencapai tujuan.
c.
Guru Sebagai
Mediator dan Fasilitator
Sebagai
mediator ataupun fasilitator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman
yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat
komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar mengajar.
d.
Guru Sebagai
Evaluator
Guru
hendaknya menjadi evaluator yang baik,karena untuk mengetahui apakah tujuan
yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan
sudah cukup tepat, semua jawaban tersebut dapat dijawab melalui kegiatan
evaluasi dan penilaian.[8]
Begitu
banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang sangat berat
dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan seorang guru maupun calon
guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi
tantangan dan motivasi bagi guru untuk terus berdiri dan mengajarkan ilmunya.
Seorang guru maupun calon guru harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada
seseorang yang mampu mendidik para pemuda. Apabila seorang guru dan calon guru
tidak menyadari itu, maka suatu masyarakat pasti tidak akan terbangun dengan
utuh dan akhirnya mengalami kehancuran.
[4] H. Syahruddin Usman, Belajar dan Pembelajaran Perspektif
Islam (Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014), h. 132.
[5] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tanggal 4 Mei 2007, Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
[6] Permenag
RI Nomor 16 Tahun 2010, tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, bab
IV, pasal 16, h.10.
[7] Kementrian
Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Al-Hadi, 2015), h. 272.
[8] Moh.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Cet.
II; Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2013), h.
9-11.
0 komentar:
Posting Komentar
Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.