POKOK-POKOK AJARAN ISLAM BAGIAN 1


Kata “islām” berasal dari bahasa Arab aslama - yuslimu dengan arti semantik sebagai berikut: tunduk dan patuh (khadha‘a wa istaslama), berserah diri, menyerahkan, memasrahkan (sallama), mengikuti (atba‘a), menunaikan, menyampaikan (addā), masuk dalam kedamaian, keselamatan, atau kemurnian (dakhala fi al-salm au al-silm au al-salām). Dari istilah-istilah lain yang akar katanya sama, “islām” berhubungan erat dengan makna keselamatan, kedamaian, dan kemurnian. Secara istilah, Islam bermakna penyerahan diri kepada Allah swt. dengan mengesahkan-Nya, membaktikan diri pada-Nya melalui ketaatan, dan membersikan diri dari segala bentuk kemusyrikan.
Islam adalah agama, akidah, dan aturan kehidupan yang sempurna serta sesuai dengan setiap masa dan tempat, meskipun keadaan dan situasi terus berubah. Islam adalah agama Allah swt. di bumi dan di langit. Allah swt. berfirman dalam QS. al-Isra/17: 44, yang berbunyi:

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا                                                                             
Terjemahan:
Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kalian tidak mengerti tasbih mereka, sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun.

Islam ada agama yang diserukan oleh semua nabi dan rasul sejak Nabi Adam as. sampai Nabi Muhammad saw. Allah swt. berfirman dalam QS. al-Anbiya/21: 92, yang berbunyi:

إِنَّ هَٰذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ                                                              
Terjemahan:
Sungguh, (agama tauhid) inilah agama kalian, agama yang satu, dan Aku adalah Rabb kalian, maka sembahlah Aku.

Allah swt. telah memuliahkan Nabi Muahammad saw. dengan menjadikannya sebagai penutup para nabi dan rasul serta menjadikan dakwah yang dia emban sebagai risalah penutup, setelah kemusyrikan kepada Allah swt. menyebab di mana-mana dan ajaran yang disampaikan nabi-nabi sebelumnya diingkari. Islam muncul, tepat ketika para rasul didustakan oleh kaum mereka sendiri. Islam adalah risalah pamungkas dari sekian banyak risalah dan sekaligus menjadi nasikh bagi semua syariat yang datang sebelumnya. Allah swt. berfirman dalam QS. at-Taubah/9: 33, yang berbunyi:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
Terjemahan:
Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (al-Qur’an) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.

Islam memiliki berbagai ajaran agung dan pencerahan yang terkandung di dalam Kitab Suci al-Qur’an “(Yang) tidak akan didatangi oleh kebatilan, baik dari depan maupun dari belakang (pada masa lalu maupun pada masa yang akan datang), yang diturunkan dari Rabb Yang Mahabijaksana, Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat/41: 42); juga yang terkandung di dalam as-Sunnah (segala yang dinisbahkan kepada Nabi dalam bentuk ucapan, perbuatan ketetapan, atau sifat). Di dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda, “Islan didirikan atas lima hal: Syahadat bahwa tidak ada Rabb selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (Mutafaq ‘alaih).
1.        Dua Kalimat Syahadat
Seseorang yang telah memeluk agama Islam harus mengetahui dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Dua kalimat syahadat adalah kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah swt. sebagaimana Allah swt. berfirman dalam QS. al-Hujurat/49: 15, yang berbunyi:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ                                                                                                    
Terjemahan:
Sesungguhnya orang-orang mukmin yang sebenarnya adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu, dan mereka berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.

Jadi, setiap muslim haruslah seorang yang menegaskan bahwa dirinya memang benar-benar mengesakan (bertauhid pada) Allah serta jauh dari segala yang dapat menggugurkan ketahuhid-annya itu, baik dalam perbuatan syirik kecil yang dapat merusak kesempurnaan tauhid semisal perbuatan riya, dan terlebih lagi syirik besar seperti beribadah kepada sesuatu selain Allah swt. Setiap muslim juga harus menjauhi segala bentuk kekufuran, baik kekufuran besar yang dapat mengeluarkannya dari ajaran Islam, semisal mengingkari kitab suci, para rasul, berlaku munafik; atau kekufuran kecil yang dapat merusak kesempurnaan iman. Adapun tauhid terbagi menjadi tiga bagian pokok, yaitu:
a.        Tauhid Uluhiyyah, adalah mengesakan Allah dengan ibadah dan tidak menyekutukan-Nya. Allah berfirman dalam QS. an-Nisa/4: 36:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا...                                                               
Terjemahan:
Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun....

b.        Tauhid Rububiyyah, adalah mengesakan Allah dalam segala ketentuan-Nya seperti meyakini bahwa Allah-lah yang Maha Pemberi rezeki, menghidupkan dan mematikan manusia. Allah swt. berfirman dalam QS. ar-Rum/30: 40:
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ۖ هَلْ مِنْ شُرَكَائِكُمْ مَنْ يَفْعَلُ مِنْ ذَٰلِكُمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ                                                                            
Terjemahan:
Allah-lah yang menciptakan kalian, kemudian memberi kalian rezeki, lalu mematikan kalian, kemudian menghidupkan (kembali). Adakah di antara mereka yang kalian sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu yang demikian itu? Mahasuci Dia dan Mahatinggi dari apa yang mereka persekutukan.

c.         Tauhid Asma’ wa Sifat, adalah meyakini sesuatu yang telah ditetapkan Allah untuk diri-Nya baik nama maupun sifat-Nya, seperti apa yang telah Allah tetapkan untuk utusan-Nya (tanpa mengadaptasi, mencontoh, merusak, maupun kecondongan). Allah swt. berfirman dalam QS. asy-Syuara/42: 11:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ                                  ....
Terjemahan:
.....Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia. Dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.

Sementara itu kalimat “Muhammad Rasulullah” bermakna bahwa Muhammad adalah seorang yang diutus oleh Allah swt. kita wajib memercayai segala yang disampaikannya, wajib menaati semua perintahnya, wajib meninggalkan setiap larangannya, dan wajib menyembah Allah swt. sebagaimana yang telah disyariatkannya. Allah swt. berfirman dalam QS. Ali Imran/3: 31:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Terjemahan:
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2.        Sholat
Sholat menurut bahasa adalah do’a, sedangkan menurut istilah adalah serangkaian ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut sholat karena ibadah tersebut menjadi penghubung (shilah) antara seorang hamba dengan rabbnya. Sholat menduduki derajat tertinggi dari ibadah-ibadah lainnya dalam Islam. Allah swt. berfirman dalam QS. al-Hajj/22: 77:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ۩                               
Terjemahan:
Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.

 Sholat adalah tiang agama dan tali Allah yang kuat. Rasulullah saw. bersabda “pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah sholat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (mutafaq ‘alaih). Di hadis lain dikatakan Rasulullah saw. bersabda “perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat lima waktu, barangsiapa yang meninggalkan sholat maka dia telah kafir.” Kemudian dalam hadis lain lagi dikatakan rasulullah saw. bersabda “barangsiapa yang meninggalkan sholat fardhu secara sengaja maka dia telah kafir secara terang-terangan.”
Dari beberapa hadis di atas maka jelaslah maka sholat merupakan ibadah yang paling pertama dan utama. Sholat adalah kunci dari segala amal ibadah, baik buruknya amalah kita tergantung baik buruknya sholat kita, sebagaimana sabda Rasulullah saw. “amalan yang pertama kali dihisab adalah amalan sholat, apabila baik sholatnya maka baiklah seluruh amalannya dan apabila buruk sholatnya maka tertolaklah seluruh amalannya.” (HR. Ath-Thabrani). Jadi triliunan sedekah yang kita keluarkan, haji dan umrah yang berkali-kali kita laksanankan dan seluruh kebaikan yang pernah kita lakukan tidak akan berarti disisi Allah manakalah sholat kita tinggalkan.
Muslim sejati adalah orang yang konsisten melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah di masjid sesuai dengan syarat, rukun, sunnah, dan tepat pada waktunya, sembari menjauhi kesalahan yang dilakukan. Adapun syarat-syarat sholat adalah sebagai berikut:
a.         Beragama Islam.
b.        Baligh dan berakal.
c.         Suci dari hadats besar dan kecil.
d.        Suci badan, pakaian, dan tempat sholat dari najis.
e.         Menutup aurat.
f.         Telah masuk waktu sholat.
g.        Menghadap kiblat.
h.        Mengetahui rukun dan sunnah sholat.

Rukun-rukun sholat adalah sebagai berikut:
a.         Niat.
b.        Takbiratul ihram.
c.         Berdiri bagi yang mampu.
d.        Membaca surah al-Fatihah pada tiap rakaat.
e.         Ruku’ dengan thuma’ninah.
f.         I’tidal dengan thuma’ninah.
g.        Sujud dua kali dengan thuma’ninah.
h.        Duduk diantara dua sujud dengan thuma’ninah.
i.          Duduk tahiyat/tasyahud akhir dengan thuma’ninah.
j.          Membaca tahiyat/tasyahud akhir.
k.        Membaca sholawat nabi pada tahiyat/tasyahud akhir.
l.          Salam
m.      Tertib

Sunnah-sunnah sholat, dibagi menjadi dua bagian yaitu: sunnah Ab’adh dan sunnah Hai’at.
Sunnah Ab’adh yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunnah Ab’adh antara lain:
a.         Duduk tahiyat/tasyahud awal.
b.        Membaca tahiyat/tasyahud awal.
c.         Membaca sholawat atas nabi pada tahiyat/tasyahud awal.
d.        Membaca sholawat atas keluarga nabi pada tahiyat/tasyahud awal.
Sunnah Hai’at adalah amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan, maka tidak disunnahkan untuk sujud sahwi. Yang termasuk sunnah hai’at adalah sebagai berikut:
a.         Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan kedua bahu.
b.        Meletakkan kedua tangan di dada atau antara perut dan dada. Telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
c.         Mengarahkan pandangan kedua mata ke arah tempat sujud, kecuali pada waktu membaca syahadat pada tasyahud, ketika itu pandangan mata melihat telunjuk tangan kanan.
d.        Membaca doa iftitah.
e.         Diam sebentar sebelum membaca surah al-Fatihah.
f.         Membaca ta’awuz sebelum membaca surah al-Fatihah
g.        Membaca “aaamiin” setelah selesai membaca al-Fatihah.
h.        Membaca surah atau beberapa ayat al-Qur’an.
i.          Membaca takbir setiap kali akan rukuk dengan mengangkat kedua tangan seperti pada takbiratul ihram.
j.          Membaca tasbih selama rukuk.
k.        Mengangkat tangan ketika bangun dari rukuk sambil membaca tasmi’.
l.          Membaca tahmid dan doa setelah berdiri tegak.
m.      Membaca tasbih ketika sujud.
n.        Membaca takbir ketika bangun dari sujud.
o.        Duduk iftirasy (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir.
p.        Membaca doa ketika duduk diantara dua sujud.
q.        Meletakkan kedua tangan di atas dua paha ketika duduk iftirasy maupun duduk tawarruk.
r.          Membentangkan atau merenggangkan jari-jari tangan kiri dan mengepalkan tangan kana kecuali jari telunjuk pada saat duduk iftirasy, tasyahud, dan duduk tawarruk.
s.         Membaca doa salam.
t.          Berniat memberi salam kepada makmun atau berniat memberi salam kepada malaikat yang makmun.

Makruh-makruh dalam sholat:
a.         Menahan keluarnya hadats.
b.        Memejamkan mata.
c.         Menutup mulut rapat.
d.        Berpaling kekanan kekiri.
e.         Membuka kepala, tanpa memakai kopyah maupun sorban.
f.         Menengadah ke langit.
g.        Meludah.
h.        Meletakkan telapak tangan ke dalam lengan baju.
i.          Mengurangi sesuatu yang mengurangi kekhusyu’an dalam sholat.

Hal-hal yang membatalkan sholat:
a.         Berhadats baik besar maupun kecil.
b.        Terkena najis yang tidak dimaafkan.
c.         Berbicara.
d.        Terbukanya aurat.
e.         Mengubah niat.
f.         Makan atau minum walau sedikit.
g.        Banyak bergerak dengan sengaja.
h.        Tertawa.
i.          Membelakangi kiblat.
j.          Menambahkan rukun fi’li.
k.        Mendahului imam sebanyak dua rukun.

3.        Zakat
Zata menurut etimologis adalah tumbuh dan berkembang. Sedangkan menurut terminoloigs adalah hak yang harus dikeluarkan dari harta tertentu sesuai ketentuan syariat karena pengabdian kepada Allah pada waktu wajib mengeluarkannya terhadap kelompok tertentu. Allah swt. berfirman dalam QS. at-Taubah/9: 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ         
Terjemahan:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Adapun syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
a.         Islam.
b.        Merdeka.
c.         Memiliki satu nisab.
d.        Kepemilikan penuh.
e.         Lewat satu tahun.
Dikecualikan dari hal tersebut adalah hasil bumi seperti biji-bijian dan buah-buahan, maka zakatnya dikeluarkan ketika panen. Sementara itu, haul (hitungan setahun) hasil ternak itu sesuai dengan haul induknya. Begitu juga dengan keuntungan dagangan, maka haulnya sesuai dengan haul modal awalnya.
a.         Zakat fitrah, dikeluarkan setiap setahun sekali di bulan suci ramadhan. Besarannya sesuai dengan ketentuan zakat fitrah, yakni 2,5 kilogram hingga 3,5 liter makanan pokok yang digunakan sehari-hari dan ditunaikan oleh setiap jiwa. Selain makanan pokok atau beras, zakat fitah juga bisa dibayarkan dengan bentuk uang. Ketentuan zakat bentuk uang ini disesuaikan pula dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh pemberi zakat. Misalnya setiap hari kita makan dengan beras yang dibeli seharga Rp.13.000/kg, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan seharga bahan makanan yang sama.
b.        Zakat maal (zakat harta), yang dimaksud memiliki dua syarat: yang pertama dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai. Yang kedua dapat diambil manfaat sesuai ghalibnya, misal: rumah, ternak, mobil, hasil pertanian, uang, emas, dan perhiasan lainnya. Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut dengan ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total yang dimiliki. Harta yang dimiliki memiliki syarat ketentuan seperti: (1) Dimiliki penuh. (2) bertambah atau berkembang. (3) lebih dari kebutuhan pokok. (4) bebas dari hutang. (5) cukup nisab. (6) sudah berlalu satu tahun. Rasulullah saw. bersabda: “tidak ada kewajiban bagi  dirimu atas sesuatu, sehingga kamu mempunyai dua puluh dinar. Jika kamu telah mencapai dua puluh dinar dan telah mencapai satu tahun, maka zakat darinya adalah setengah dinar. Sedangkan kelebihannya dihitung menurut perhitungannya. Tidak ada zakat pada suatu harta, sehingga mencapai satu tahun.” Satu dinar bernilai 4.25 gram sehingga 20 dinar sama dengan 85 gram emas. Maka jika harta kita sudah memenuhi ketentuan zakat alias sudah mencapai satu nisap atau 85 gram emas, kita wajib mengeluarkan zakat maal. Sebagai contoh: A memiliki emas yang tersimpan seharga Rp. 100 juta selama setahun. Jika saat ini harga emas per gram adalah 622 ribu, maka nisap zakat (85 gram emas) adalah Rp. 52.870.000, dengan begitu, A sudah wajib menunaikan zakat maal dengan jumlah yang dibayarkan seperti hitungan 2,5 persen x Rp. 100 juta = Rp. 2.500.000
c.         Zakat penghasilan atau profesi, dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pengembangan diri dengan cara sesuai syariat. Zakat penghasilan ini dianalogikan  seperti zakat hasil pertanian yang dibayarkan ketika sudah memperoleh hasilnya. Ketentuan zakat profesi yakni ketika sudah memiliki nisab 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras. Sedangkan besarannya tetap mengikuti kadar zakat maal, yaitu 2.5 persen. Misalnya, A menerima penghasilan 10 juta. Kemudian harga beras yang biasa dimakan saat ini adalah Rp.10.000/kg. Sehingga jika dikalihkan 534 kilogram beras jumlahnya adalah Rp.5.240.000. Dengan demikian, jumlah yang harus dibayarkan senilai: 2.5 persen x Rp.10 juta = Rp. 250.000.
Adapun zakat sebagai salah satu perintah yang diwajibkan memiliki ketentuan penerima yang diatur dalam QS. at-Taubah/9: 60:
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ                                                        
Terjemahan:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan ayat di atas, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
a.         Fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
b.        Miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar  untuk hidup.
c.         Amil, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
d.        Mu'allaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syari’ah.
e.         Hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.
f.         Gharimini, yaitu mereka yang berhutang hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
g.        Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
h.        Ibnu sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

4.        Puasa Ramadhan
Menurut etimologis, puasa adalah mencegah. Sedangkan menurut terminologis, puasa adalah beribada kepada Allah dengan menahan diri dari semua yang membatalkan seperti makan, minum, dan jima’, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahri. Ibnu Qayyum al-Jauziyyah berkata yang dimaksud dengan puasa adalah menahan diri dari syahwat, melepaskan diri dari kebiasaan sehari-hari, dan meluruskan potensi-potensi nafsu untuk mempersiapkan diri meraih puncak kebahagiaan dan kenikmatan, serta agar perbuatan yang dilakukan bersih dan diterima kelak dalam kehidupan yang abadi. Puasa juga menahan pahitnya lapar dan haus dahaga, sehingga mengingatkan kita kepada penderitaan kaum fakir miskin, yang memang hal itu selalu menjadi beban penderitaan mereka. Allah telah mewajibkan hamba-hambanya yang beriman agar berpuasa pada tahun kedua hijriah. Allah swt. berfirman dalam QS. al-Baqarah/2: 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ           
Terjemahan:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Puasa adalah ibadah halus (tersembunyi) yang hanya diketahui oleh hamba dan Rabbnya. Sementara orang-orang hanya dapat mengetahui lahirnya saja, yakni jika yang berpuasa tidak makan dan tidak minum. Di sisi lainnya tidak satupun yang mengetahuinya selain dia sendiri (yang berpuasa) dan Rabbnya di dalam meninggalkan makanan, minuman, dan syahwat yang dikerjakan hanya karena Allah swt. Rabb yang diibadahinya. Itulah hakikat puasa yang sebenarnya. Rasulullah saw. bersabda, “setiap amal anak cucuk ada ada bagiannya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa itu adalah milik-Ku dan aku sendiri yang akan membalasnya” (Mutafaq ‘alaih)
Adapun cara penetapan puasa pada bulan ramadhan adalah dengan melihat hilal bulan ramadhan, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Berpuasa dan berbukalah karena melihat bulan. Jika engkau terhalang melihatnya (karena tertutup awan) maka sempurnakanlah hitungan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (Mutafaq ‘alaih).
Adapun syarat wajib berpuasa adalah sebagai berikut:
a.         Islam.
b.        Baligh.
c.         Berakal.
d.        Mampu berpuasa.
Sedangkan hal-hal yang membatalkan puasa, setidaknya ada delapan hal yang wajib kita perhatikan, yaitu:
a.         Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh.
b.        Pengobatan melalui dua lubang tubuh (qubul dan dubur).
c.         Muntah dengan sengaja.
d.        Melakukan hubungan suami istri.
e.         Keluar air mani.
f.         Haid atau nifas.
g.        Gila.
h.        Murtad.

5.        Haji
Secara etimologis haji adalah datang dan berniat. Sedangkan secara terminologis adalah berniat pergi ke Baitullah pada waktu yang telah ditentukan dengan niat menunaikan ibadah, seperti thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan yang lainnya. Hukum haji adalah fardhu ‘ain bagi orang yang mampu melaksanakannya satu kali dalam seumur hidup.  Siapa saja yang mengingkarinya, berarti dia telah kelur dari Islam. Allah berfirman dalam QS. Ali Imran/3: 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ                                                                          
Terjemahan:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Adapun syarat-syarat haji adalah sebagai berikut:
a.         Islam.
b.        Berakal.
c.         Baligh.
d.        Merdeka.
e.         Mampu (baik dari segi kesehatan maupun dari segi pembiayaan/harta)
f.         Bagi wanita harus ada mahram yang mendampingi.

Rukun-rukun haji:
a.         Ihram: niat masuk dalam ibadah haji. Orang yang meninggalkan niat ini maka hajinya tidak sah. Rasulullah saw. “Setiap amal itu harus disertai dengan niat. Setiap orang mendapatkan sesuatu karena niatnya.” (HR. al-Bukhari)
b.        Wukuf di Arafah: berhenti walau sejenak. Dari segi pandangan hukum Islam, siapa yang berhenti walau sejenak di Padang Arafah setelah tergelincirnya matahari 9 dzulhijjah, maka wukufnya dinilai shahih. Rasulullah saw, bersabda “haji itu adalah Arafah” (HR. Khamsah).
c.         Thawaf ifadhah: mengelilingi ka’ba sebanyak 7 kali, yang dilakukan setelah melontar jumrah aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah. Allah swt. berfirman “hendaklah merela melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. al-Hajj/22: 29.)
d.        Sa’i: berjalan kaki dari bukit shafa dan marwah. Dimulai dari bukit shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah. Rasulullah saw. bersabda, “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad).
e.         Tahallul: mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 dzulhijjah.

Wajib haji:
a.         Mabit di muzdalifah.
b.        Lempar jumrah aqabah tujuh kali.
c.         Lempat tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 dzulhijjah).
d.        Mabit pada malam tasyriq.
e.         Ihram dari miqat.
f.         Tawaf wada.

Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan  dengan denda atau dam dan lainnya. Sedangkan wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya dan diwajibkan membayar dam atau denda.
Inilah lima perkara yang kita kenal dengan Rukun Islam. Allah swt. berfirman dalam QS. Ali Imran/3: 85:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ                           
Terjemahan;
Barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.




DAFTAR PUSTAKA


Abyan, Amir, dam Zainal Muttaqin. Fikih. Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2012.
Al farisi, Faris. Belajar Shalat & Berdoa. Surakarta: CV. ITA.
Al-Aidan, Abdullah bin Abdul Aziz. Tarbiyah Dzatiyah. Riyadh: 2004.
Al-Maghlouth, sami bin Abdullah. Atlas Agama-Agama. Jakarta: Almahira, 2017.
Al-Hilali, Syaikh salim bin ‘ied. Syarah Riyadhush Shalihin Jilid IV. Jakarta: PT. Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2015.
Aladib, Moh. Machfuddin. Terjemah Bulughul Maram. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Baqi, Muhammad Fu’ad Abdu. Shahih Bukhari dan Muslim. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Kementrian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Al-Hadi, 2015.

2 komentar:

Posting Komentar

Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.