PERADILAN ISLAM

A.    Pengertian Peradilan

Dari segi bahasa, kata peradilan (al-Qada) mengandung beberapa arti, yaitu peradilan yang berarti putus, peradilan yang berarti menyelesaikan atau menunaikan suatu perbuatan, serta peradilan yang berarti menghukumi, mencegah, atau menghalangi.

1.      Peradilan yang berarti putus

Pengertian peradilan yang berarti putus atau berakhir, dijelaskan dalam QS. al-Ahzab/33: 33:

.....فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا

37. .....Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.

 

2.      Peradilan yang berarti menyelesaikan atau menunaikan

Pengertian peradilan yang berarti menyelesaikan atau menunaikan dijelaskan dalam QS. al-Jumu’ah/62: 10:

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

10. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.

 

3.      Peradilan yang berarti menghukumi, mencegah, atau menghalangi

Pengertian peradilan yang berarti menghukumi, mencegah, atau menghalangi adalah suatu lembaga yang berfungsi memutuskan hukum dan menetapkan suatu ketetapan hukum dari hasil pemeriksaan. Dari pengertian itu, orang yang memutuskan hukum disebut hakim atau qadi’. Julukan hakim diberikan karena tugas dan kewenangannya dalam mencegah kezaliman dari orang yang hendak berbuat zalim serta mengembalikan hak pada yang berhak memilikinya.

Menurut istilah, pengertian peradilan mempunyai dua arti, yaitu peradilan sebagai lembaga hukum dan lembaga yang bertugas memutuskan perkara yang bersengketa.

1.      Peradilan yang berarti lembaga hukum

Dalam kaitannya dengan lembaga hukum, para ulama mengartikan peradilan sebagai kekuasan yang terkenal. Pengertian tersebut diambil  mengingat berbagai alasan dan pertimbangan sebagai berikut:

a.       Peradilan Islam dalam memutuskan berbagai perkara berdasarkan nas Al-Qur’an dan As-Sunnah.

b.      Peradilan berfungsi untuk menyampaikan hukum syara’ dengan jalan penetapan.

c.       Peradilan Islam hanya menjalankan apa yang ada dalam hukum syara’ dan bukan menciptakan hukum.

d.      Keputusan peradilan hukum bersifat memaksa.

e.       Produk keputusan dari pemerintah (lembaga peradilan) sumber asalnya dari wahyu untuk kemaslahatan umat.

2.      Peradilan yang berarti memutuskan perkara sengketa

Dalam kaitannya dengan memutuskan perkara sengketa, para ulama mengartikan peradilan Islam adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan perkara persengketaan untuk menghilangkan gugat-menggugat serta memotong perselisihan dengan hukum syara’ yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

 

B.     Dasar Hukum dan Perlunya Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad saw. Saat itu, Nabi Muhammad saw. bertindak sebagai hakim pada lembaga peradilan yang terkenal di Mekah, yakni Daruh-Nadwa. Nabi Muhammad saw. merupakan hakim pertama dalam Islam, sekaligus sebagai muballig yang menyampaikan risalah Islam. Nabi Muhammad saw. selalu memutuskan perkara berdasarkan wahyu yang diturunkan oleh Allah swt.

Saat memutuskan perkara, para penggugat dan tergugat hadir di hadapan Nabi Muhammad saw. sehingga beliau mendengar keterangan dari mereka yang sedang berperkara. Dalam menyelesaikan perkara, terkadang Nabi Muhammad saw. memberikan izin kepada sahabatnya untuk memutuskan perkara yang mereka hadapi di tempat mereka berada atau di ruangan Nabi, seperti yang terjadi pada Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib. Kehadiran Lembaga peradilan Islam berlandaskan pada Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’.

Firman Allah yang menerangkan perlunya suatu lembaga peradilan, diantaranya tercantum dalam QS. an-Nisa’/4: 65:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

65.  Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

 

 Kemudian dalam hadis Rasulullah saw. bersabda “apabila seorang hakim berijitihad dan tepat ijtihadnya, dia memperoleh dua pahala. Akan tetapi, kalau dia berijitihad dan salah, dia memperoleh satu pahala.(HR. Al-Bukari)

Kehadiran lembaga peradilan memudahkan masyarakat mencari penyelesaian perkara yang timbul di antara mereka. Kepastian hukum akan lebih dipercaya apabila telah melalui keputusan peradilan yang dilakukan oleh hakim yang bersih, jujur, dan bijaksana. Atas dasar kemaslahatan yang demikian itu, lembaga peradlilan tidak hanya dianjurkan, namun wajib keberadaannya. Seluruh sahabat Nabi Muhammad saw. menetapkan bahwa peradilan itu adalah “suatu fardhu yang dikukuhkan dan suatu tradisi yang harus diikuti.

 

C.    Tugas dan Fungsi Lembaga Peradilan

Tugas pokok peradilan Islam adalah memberikan penyelesaian hukum terhadap persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat, baik pidana maupun perdata, serta bertugas memberikan fatwa hukum dan menyampaikan syiar Islam. Adapun tugas hakim bukanlah membuat hukum baru, tetapi tugas hakim adalah memutuskan seuatu perkara menggunakan hukum-hukum yang telah ada yaitu hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah

Adapun fungsi lembaga peradilan menurut Ibnu Khaldun adalah:

1.      Menjaga tegaknya supremasi hukum.

2.      Memelihara hak-hak atau kepentingan umum.

3.      Menyelesaikan persengkataan yang terjadi di tengah masyarakat.

4.      Mengurus wakaf dan wasiat.

5.      Menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.

6.      Memeriksa keadaan saksi, agar diketahui mana saksi yang adil dan mana saksi yang tidak adil.

 

D.    Unsur-Unsur Peradilan

1.      Hakim (orang yang memutuskan perkara)

2.      Hukum (putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara)

3.      Mahkum bih/fih (hak/objek hukum)

4.      Mahkum ‘alaihi (orang yang dikenai hukuman)

5.      Mahkum lahu (orang yang menggugat suatu hak)

6.      Perkataan ataupun perbuatan yang menunjuk pada hukum (putusan)

 

E.     Hikmah Perdilan

1.      Menyelesaikan persengketaan yang sangat dibutuhkan oleh segenap manusia karena hakikatnya manusia memerlukan kebenaran dan keadilan.

2.      Terealisasinya keadilan bagi umat manusia.

3.      Terjaganya keamanan dan ketentraman hidup manusia.

4.      Menjaga keseimbangan hidup dalam masyarakat

5.      Menciptakan kehidupan yang damai.

0 komentar:

Posting Komentar

Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.