A. Pengertian Peradilan
Dari segi bahasa, kata peradilan (al-Qada)
mengandung beberapa arti, yaitu peradilan yang berarti putus, peradilan yang
berarti menyelesaikan atau menunaikan suatu perbuatan, serta peradilan yang
berarti menghukumi, mencegah, atau menghalangi.
1. Peradilan yang berarti putus
Pengertian peradilan yang berarti putus atau berakhir,
dijelaskan dalam QS. al-Ahzab/33: 33:
.....فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ
مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ
وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
37. .....Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap
istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak
ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat
mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap
istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.
2. Peradilan yang berarti menyelesaikan atau menunaikan
Pengertian peradilan yang berarti menyelesaikan atau
menunaikan dijelaskan dalam QS. al-Jumu’ah/62: 10:
فَاِذَا قُضِيَتِ
الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ
وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
10. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di
bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu
beruntung.
3. Peradilan yang berarti menghukumi, mencegah, atau menghalangi
Pengertian peradilan yang berarti menghukumi, mencegah,
atau menghalangi adalah suatu lembaga yang berfungsi memutuskan hukum dan
menetapkan suatu ketetapan hukum dari hasil pemeriksaan. Dari pengertian itu,
orang yang memutuskan hukum disebut hakim atau qadi’. Julukan hakim diberikan
karena tugas dan kewenangannya dalam mencegah kezaliman dari orang yang hendak
berbuat zalim serta mengembalikan hak pada yang berhak memilikinya.
Menurut istilah, pengertian peradilan mempunyai dua arti,
yaitu peradilan sebagai lembaga hukum dan lembaga yang bertugas memutuskan
perkara yang bersengketa.
1. Peradilan yang berarti lembaga hukum
Dalam kaitannya dengan lembaga hukum, para ulama
mengartikan peradilan sebagai kekuasan yang terkenal. Pengertian tersebut
diambil mengingat berbagai alasan dan
pertimbangan sebagai berikut:
a. Peradilan Islam dalam memutuskan berbagai perkara berdasarkan nas Al-Qur’an
dan As-Sunnah.
b. Peradilan berfungsi untuk menyampaikan hukum syara’ dengan jalan penetapan.
c. Peradilan Islam hanya menjalankan apa yang ada dalam hukum syara’ dan bukan
menciptakan hukum.
d. Keputusan peradilan hukum bersifat memaksa.
e. Produk keputusan dari pemerintah (lembaga peradilan) sumber asalnya dari
wahyu untuk kemaslahatan umat.
2. Peradilan yang berarti memutuskan perkara sengketa
Dalam kaitannya dengan memutuskan perkara sengketa, para
ulama mengartikan peradilan Islam adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan
perkara persengketaan untuk menghilangkan gugat-menggugat serta memotong
perselisihan dengan hukum syara’ yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
B. Dasar Hukum dan Perlunya Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad
saw. Saat itu, Nabi Muhammad saw. bertindak sebagai hakim pada lembaga
peradilan yang terkenal di Mekah, yakni Daruh-Nadwa. Nabi Muhammad saw.
merupakan hakim pertama dalam Islam, sekaligus sebagai muballig yang
menyampaikan risalah Islam. Nabi Muhammad saw. selalu memutuskan perkara
berdasarkan wahyu yang diturunkan oleh Allah swt.
Saat memutuskan perkara, para penggugat dan tergugat
hadir di hadapan Nabi Muhammad saw. sehingga beliau mendengar keterangan dari
mereka yang sedang berperkara. Dalam menyelesaikan perkara, terkadang Nabi
Muhammad saw. memberikan izin kepada sahabatnya untuk memutuskan perkara yang
mereka hadapi di tempat mereka berada atau di ruangan Nabi, seperti yang
terjadi pada Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib. Kehadiran Lembaga peradilan
Islam berlandaskan pada Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’.
Firman Allah yang menerangkan perlunya suatu lembaga
peradilan, diantaranya tercantum dalam QS. an-Nisa’/4: 65:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا
يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا
فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
65. Maka demi Tuhanmu,
mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim
dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima
dengan sepenuhnya.
Kemudian dalam
hadis Rasulullah saw. bersabda “apabila seorang hakim berijitihad dan tepat
ijtihadnya, dia memperoleh dua pahala. Akan tetapi, kalau dia berijitihad dan
salah, dia memperoleh satu pahala.” (HR. Al-Bukari)
Kehadiran lembaga peradilan memudahkan masyarakat mencari
penyelesaian perkara yang timbul di antara mereka. Kepastian hukum akan lebih
dipercaya apabila telah melalui keputusan peradilan yang dilakukan oleh hakim
yang bersih, jujur, dan bijaksana. Atas dasar kemaslahatan yang demikian itu,
lembaga peradlilan tidak hanya dianjurkan, namun wajib keberadaannya. Seluruh sahabat
Nabi Muhammad saw. menetapkan bahwa peradilan itu adalah “suatu fardhu yang
dikukuhkan dan suatu tradisi yang harus diikuti.”
C. Tugas dan Fungsi Lembaga Peradilan
Tugas pokok peradilan Islam adalah memberikan penyelesaian
hukum terhadap persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat, baik pidana
maupun perdata, serta bertugas memberikan fatwa hukum dan menyampaikan syiar
Islam. Adapun tugas hakim bukanlah membuat hukum baru, tetapi tugas hakim
adalah memutuskan seuatu perkara menggunakan hukum-hukum yang telah ada yaitu
hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
Adapun fungsi lembaga peradilan menurut Ibnu Khaldun
adalah:
1. Menjaga tegaknya supremasi hukum.
2. Memelihara hak-hak atau kepentingan umum.
3. Menyelesaikan persengkataan yang terjadi di tengah masyarakat.
4. Mengurus wakaf dan wasiat.
5. Menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.
6. Memeriksa keadaan saksi, agar diketahui mana saksi yang adil dan mana saksi
yang tidak adil.
D. Unsur-Unsur Peradilan
1. Hakim (orang yang memutuskan perkara)
2. Hukum (putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara)
3. Mahkum bih/fih (hak/objek hukum)
4. Mahkum ‘alaihi (orang yang dikenai hukuman)
5. Mahkum lahu (orang yang menggugat suatu hak)
6. Perkataan ataupun perbuatan yang menunjuk pada hukum (putusan)
E. Hikmah Perdilan
1. Menyelesaikan persengketaan yang sangat dibutuhkan oleh segenap manusia
karena hakikatnya manusia memerlukan kebenaran dan keadilan.
2. Terealisasinya keadilan bagi umat manusia.
3. Terjaganya keamanan dan ketentraman hidup manusia.
4. Menjaga keseimbangan hidup dalam masyarakat
5. Menciptakan kehidupan yang damai.
0 komentar:
Posting Komentar
Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.