Di indonesia, peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara
perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Proses peradilan untuk
menyelesaikan (memeriksa) suatu perkara di lingkungan peradilan agama dimulai
dari diajukannya suatu permohonan (gugatan); pemeriksaan dalam sidang;
pembuktian; musyawarah dan keputusan hakim; banding dan kasasi.
A. Permohonan (Gugatan)
Pihak yang mengajukan permohonan disebut pemohon,
sedangkan pihak yang dikenakan permohonan disebut termohon. Dalam perkara
talak, ada pihak pemohon dan termohon ikrar talak. Kedua belah pihak dalam
perkara disebut partijen. Ada lima cara dalam mengajukan permohonan perkara,
yaitu:
1. Cara Dagvaarding, adalah pengajuan permohonan melalui perantara advokat
(pengacara). Permohonan dilakukan secara tertulis dengan ketentuan
mengikat. Pemohon (penggugat) yang
diwakili oleh pengacara memasukkan permohonannya ke dalam daftar perkara yang
disebut rol.
2. Cara Biasa, pemohon sendiri secara langsung atau melalui kuasanya
memasukkan permohonannya ke dalam daftar perkara.
3. Cara Langsung dan Perwakilan, cara lansung pemohon langsung sendiri
mengajukan gugatan di muka pengadilan agama. Cara perwakilan adalah pemohon
tidak memohon sendiri melainkan melalui wakilnya/kuasanya.
4. Cara Tertulis dan Lisan, cara tertulis pemohon mengajukan surat permohonan
secara tertulis dengan surat permohonan. Secara lisan, pemohon mengajukan permohonan
secara lisan dan panitera merumuskan surat permohonan yang ditanda tangani oleh
pemohon panitera.
5. Cara Surat Kuasa, pemohon mengajukan surat permohonan dengan menguasakan
perkaranya kepada seorang dengan surat kuasa. Dalam surat kuasa disebutkan
secara khusus mengenai siapa yang tergugat, di pengadilan mana gugatan itu
diajukan, dan dalam kasus apa tergugat digugat.
B. Pmeriksaan dalam Sidang Pengadilan
1. Biaya perkara; biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Apabila pemohon
tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan dan telah tiga dipanggil maka
perkaranya dianggap gugur. Pemohon tetap membayar biaya perkara
2. Pemanggilan pihak-pihak; pemohon harus dipanggil ke pengadilan untuk
mengikuti persidangan. Pemanggilan para pihak disampaikan secara langsung
kepada yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak ada/ tidak dapat
dijumpai, panggilan dapat disampaikan melalui Kepada Desa setempat. Jika pemohon
tidak diketahui tempat tinggalnya, pemanggilan dilakukan dengan cara
menempelkan di papan pengumuman atau melalui media massa.
3. Exeptie (tangkisan); termohon dapat mengajuka tangkisan terhadap permohonan
terrmohon, baik didasarkan pada absolute competentie (materi hukum)
maupun relative competentie (wilayah/daerah). Tangkisan yang didasarkan
pada materi hukum dapat diajukan baik pada sidang pertama maupun sidang-sidang
berikutnya. Sedangkan tangkisan yang didasarkan pada wilayah/daerah hanya dapat
diajukan pada sidang pertama bersama-sama jawaban.
4. Sidang terbuka dan tertutup; sidang terbuka untuk umum kecuali dalam hal
perceraian. Sidang perceraian dan hal-hal tertentu dilakukan secara tertutup. Namu,
dalam sidang terakhir untuk menjatuhkan putusan harus dilakukan secara terbuka
untuk umum.
5. Perdamaian; pada hari sidang yang telah ditentukan, kedua pihak (pemohon
dan termohon) datang, hakim harus berusaha mendamaikan kedua bela pihak. Usaha hakim
mendamaikan kedua bela pihak tidak hanya terbatas pada sidang pertama saja,
melainkan pada setiap saa persidangan sepanjang perkara itu belum diputus oleh
hakim. Jika tercapai perdamaian, tidak dapat di ajukan gugatan baru yang
berdasarkan alasan yang sama. Selanjutnya, dibuat suatu akte perdamaian. Akte ini
mempunyai kekuatan seperti keputusan hakim. Dengan berjalannya waktu, salah
satu pihak tidak menataatinya maka dapat dijalankan secara paksa keputusan
hakim.
6. Pemeriksaan; pemeriksaan dalam persidangan melalui beberapa tahap, yaitu
pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik penggugat,
pemeriksaan alat-alat bukti, kesimpulan dan keputusan hakim.
7. Hak ingkar; adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan
keberatan-keberatan yang disertai dengan alasan-alasan terhadap seseorang hakim
yang mengadili perkaranya.
8. Penundaan sidang; sidang dapat ditunda atas permintaan pihak-pihak (salah
satunya) yang berperkara atau ketidakhadiran saksi-saksi. Penundaan sidang
tidak boleh berlarut-larut sampai merugikan pihak atau salah satunya.
9. Campur tangan pihak ketiga; pihak ketiga (orang yang tidak digugat atau
dimohon) dalam suatu perkara yang sedang berjalan dapat mencampurinya dengan
jalan voeging, tussencomst, atau vrijwaring. Voeging adalah orang pihak
ketiga yang turut mencampuri suatu perkara yang sedang berjalan dengan
menempatkan diri di samping salah satuh pihak lain untuk menghadapi pihak
lainnya. Tussencomst adalah orang pihak ketiga yang turut mencampuri
atau menempatkan diri dalam suatu perkara yang sedang berjalan dengan
menempatkan diri di tengah-tangah tidak memihak kepada pihak kesatu atau kedua.
Vrijawaring adalah orang pihak ketiga yang ditarik masuk dalam perkara. Hal
ini terjadi jikalau di dalam suatu perkara di luar kedua belah pihak yang
ditarik masuk perkara tersebut sebagai pihak ketiga.
C. Musyawarah dan Keputsan Hakim
Susunan majelis hakim sidang pengadilan baru sah apabila
dihadiri oleh tiga orang hakim, di antaranya seorang Ketua Sidang/Majelis
disertai dengan Panitera. Apabila sidang diadakan secara terbuka, musyawarah
para hakim harus rahasia. Saat hakim bermusyawarah, pihak-pihak saksi,
wartawan, pembela, dan hadirin harus keluar ruangan apabila dalam musyawarah
terdapat kata sumbang. Dala hal tersebut, hakim ketua yang menentukan.
Keputusan hakim baru sah diputus dalam sidang terbuka
untuk umum dan disidangkan oleh tiga orang hakim serta sala seorangnya menjadi
ketua sidang. Keputusan hakim ada beberapa macam, yaitu:
1. Beshikking adalah produk pengadilan berupa penetapan akibat adanya permohonan/gugatan.
Contohnya adalah permohonan ikrat talak dan permohonan pencegahan perkawinan.
2. Vonis adalah produk pengadilan yang berupa putusan akibat adanya
gugatan/permohonan. Contohnya adalah putusan waris dan putusan nafkah.
3. Tussen Vonnis adalah keputusan yang mendahului keputusan akhir (keputusan sela).
4. Eind Vonnis adalah keputusan mengakhiri perkara sebagai penyelesaian. Eind Vonnis
(keputusan akhir) inilah yang disebut produk pengadilan yang sesungguhnya.
5. Prepatoir adalah keputusan hakim dalam majelis untuk mempersiapkan jalanya sidang.
6. Interlecotoir adalah keputusan yang bukan keputusan akhir tetapi berpengaruh dengan
keputusan akhir.
7. Provisional adalah keputusan yang bukan keputusan akhir tetapi merupakan bagian dari
keputusan akhir.
D. Banding dan Kasasi
Para pihak yang merasa tidak puas terhadap
penetapan/putusan pengadilan agama dapat meminta keputusan lebih tinggi kepada
pengadilan tinggi agama. Banding adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap
putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan tergugat.
Para pihak yang merasa keberatan terhadap keputusan akhir
pengadilan tinggi agama dapat mengajukan kasasi ke mahkamah agung dengan
membayar biaya perkara kasasi. Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak
sah oleh mahkamah agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi
atau tidak sesuai undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar
Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.