Proses Peradilan

Di indonesia, peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Proses peradilan untuk menyelesaikan (memeriksa) suatu perkara di lingkungan peradilan agama dimulai dari diajukannya suatu permohonan (gugatan); pemeriksaan dalam sidang; pembuktian; musyawarah dan keputusan hakim; banding dan kasasi.

A.    Permohonan (Gugatan)

Pihak yang mengajukan permohonan disebut pemohon, sedangkan pihak yang dikenakan permohonan disebut termohon. Dalam perkara talak, ada pihak pemohon dan termohon ikrar talak. Kedua belah pihak dalam perkara disebut partijen. Ada lima cara dalam mengajukan permohonan perkara, yaitu:

1.      Cara Dagvaarding, adalah pengajuan permohonan melalui perantara advokat (pengacara). Permohonan dilakukan secara tertulis dengan ketentuan mengikat.  Pemohon (penggugat) yang diwakili oleh pengacara memasukkan permohonannya ke dalam daftar perkara yang disebut rol.

2.      Cara Biasa, pemohon sendiri secara langsung atau melalui kuasanya memasukkan permohonannya ke dalam daftar perkara.

3.      Cara Langsung dan Perwakilan, cara lansung pemohon langsung sendiri mengajukan gugatan di muka pengadilan agama. Cara perwakilan adalah pemohon tidak memohon sendiri melainkan melalui wakilnya/kuasanya.

4.      Cara Tertulis dan Lisan, cara tertulis pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis dengan surat permohonan. Secara lisan, pemohon mengajukan permohonan secara lisan dan panitera merumuskan surat permohonan yang ditanda tangani oleh pemohon panitera.

5.      Cara Surat Kuasa, pemohon mengajukan surat permohonan dengan menguasakan perkaranya kepada seorang dengan surat kuasa. Dalam surat kuasa disebutkan secara khusus mengenai siapa yang tergugat, di pengadilan mana gugatan itu diajukan, dan dalam kasus apa tergugat digugat.

 

B.     Pmeriksaan dalam Sidang Pengadilan

1.      Biaya perkara; biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Apabila pemohon tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan dan telah tiga dipanggil maka perkaranya dianggap gugur. Pemohon tetap membayar biaya perkara

2.      Pemanggilan pihak-pihak; pemohon harus dipanggil ke pengadilan untuk mengikuti persidangan. Pemanggilan para pihak disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak ada/ tidak dapat dijumpai, panggilan dapat disampaikan melalui Kepada Desa setempat. Jika pemohon tidak diketahui tempat tinggalnya, pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan di papan pengumuman atau melalui media massa.

3.      Exeptie (tangkisan); termohon dapat mengajuka tangkisan terhadap permohonan terrmohon, baik didasarkan pada absolute competentie (materi hukum) maupun relative competentie (wilayah/daerah). Tangkisan yang didasarkan pada materi hukum dapat diajukan baik pada sidang pertama maupun sidang-sidang berikutnya. Sedangkan tangkisan yang didasarkan pada wilayah/daerah hanya dapat diajukan pada sidang pertama bersama-sama jawaban.

4.      Sidang terbuka dan tertutup; sidang terbuka untuk umum kecuali dalam hal perceraian. Sidang perceraian dan hal-hal tertentu dilakukan secara tertutup. Namu, dalam sidang terakhir untuk menjatuhkan putusan harus dilakukan secara terbuka untuk umum.

5.      Perdamaian; pada hari sidang yang telah ditentukan, kedua pihak (pemohon dan termohon) datang, hakim harus berusaha mendamaikan kedua bela pihak. Usaha hakim mendamaikan kedua bela pihak tidak hanya terbatas pada sidang pertama saja, melainkan pada setiap saa persidangan sepanjang perkara itu belum diputus oleh hakim. Jika tercapai perdamaian, tidak dapat di ajukan gugatan baru yang berdasarkan alasan yang sama. Selanjutnya, dibuat suatu akte perdamaian. Akte ini mempunyai kekuatan seperti keputusan hakim. Dengan berjalannya waktu, salah satu pihak tidak menataatinya maka dapat dijalankan secara paksa keputusan hakim.

6.      Pemeriksaan; pemeriksaan dalam persidangan melalui beberapa tahap, yaitu pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik penggugat, pemeriksaan alat-alat bukti, kesimpulan dan keputusan hakim.

7.      Hak ingkar; adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan-keberatan yang disertai dengan alasan-alasan terhadap seseorang hakim yang mengadili perkaranya.

8.      Penundaan sidang; sidang dapat ditunda atas permintaan pihak-pihak (salah satunya) yang berperkara atau ketidakhadiran saksi-saksi. Penundaan sidang tidak boleh berlarut-larut sampai merugikan pihak atau salah satunya.

9.      Campur tangan pihak ketiga; pihak ketiga (orang yang tidak digugat atau dimohon) dalam suatu perkara yang sedang berjalan dapat mencampurinya dengan jalan voeging, tussencomst, atau vrijwaring. Voeging adalah orang pihak ketiga yang turut mencampuri suatu perkara yang sedang berjalan dengan menempatkan diri di samping salah satuh pihak lain untuk menghadapi pihak lainnya. Tussencomst adalah orang pihak ketiga yang turut mencampuri atau menempatkan diri dalam suatu perkara yang sedang berjalan dengan menempatkan diri di tengah-tangah tidak memihak kepada pihak kesatu atau kedua. Vrijawaring adalah orang pihak ketiga yang ditarik masuk dalam perkara. Hal ini terjadi jikalau di dalam suatu perkara di luar kedua belah pihak yang ditarik masuk perkara tersebut sebagai pihak ketiga.

 

C.    Musyawarah dan Keputsan Hakim

Susunan majelis hakim sidang pengadilan baru sah apabila dihadiri oleh tiga orang hakim, di antaranya seorang Ketua Sidang/Majelis disertai dengan Panitera. Apabila sidang diadakan secara terbuka, musyawarah para hakim harus rahasia. Saat hakim bermusyawarah, pihak-pihak saksi, wartawan, pembela, dan hadirin harus keluar ruangan apabila dalam musyawarah terdapat kata sumbang. Dala hal tersebut, hakim ketua yang menentukan.

Keputusan hakim baru sah diputus dalam sidang terbuka untuk umum dan disidangkan oleh tiga orang hakim serta sala seorangnya menjadi ketua sidang. Keputusan hakim ada beberapa macam, yaitu:

1.      Beshikking adalah produk pengadilan berupa penetapan akibat adanya permohonan/gugatan. Contohnya adalah permohonan ikrat talak dan permohonan pencegahan perkawinan.

2.      Vonis adalah produk pengadilan yang berupa putusan akibat adanya gugatan/permohonan. Contohnya adalah putusan waris dan putusan nafkah.

3.      Tussen Vonnis adalah keputusan yang mendahului keputusan akhir (keputusan sela).

4.      Eind Vonnis adalah keputusan mengakhiri perkara sebagai penyelesaian. Eind Vonnis (keputusan akhir) inilah yang disebut produk pengadilan yang sesungguhnya.

5.      Prepatoir adalah keputusan hakim dalam majelis untuk mempersiapkan jalanya sidang.

6.      Interlecotoir adalah keputusan yang bukan keputusan akhir tetapi berpengaruh dengan keputusan akhir.

7.      Provisional adalah keputusan yang bukan keputusan akhir tetapi merupakan bagian dari keputusan akhir.

 

D.    Banding dan Kasasi

Para pihak yang merasa tidak puas terhadap penetapan/putusan pengadilan agama dapat meminta keputusan lebih tinggi kepada pengadilan tinggi agama. Banding adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan tergugat.

Para pihak yang merasa keberatan terhadap keputusan akhir pengadilan tinggi agama dapat mengajukan kasasi ke mahkamah agung dengan membayar biaya perkara kasasi. Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh mahkamah agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai undang-undang.

0 komentar:

Posting Komentar

Segala bentuk saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan.